Syarat Mendapatkan Rekomendasi Perumahan Dari Dinas Perkim Pontianak
Secara umum persyaratan untuk permohonan perumahan oleh pengembang diajukan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTSP).
Penulis: Faisal Ilham Muzaqi | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Halo Bun, mohon informasinya. Apa saja persyaratannya untuk mendapatkan rekomendasi Perumahan dari Dinas dari Perkim. Mohon informasinya.
Terima kasih
08152678xxxx
Halo terima kasih atas pertanyaan yang sudah diberikan kepada kami.
Secara umum persyaratan untuk permohonan perumahan oleh pengembang diajukan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTSP).
Baca juga: Lindungi Perumahan Dari Kerusakan, REI Kalbar Imbau Developer Gunakan Layanan Asuransi Properti
Kemudian akan diproses Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) nya di bidang tata ruang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Dan khusus untuk/perumahan dengan jumlah di atas 30 unit baru diperlukan rekomendasi dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PRKP).
Gusti Darma
Kepala Bidang Perumahan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PRKP) Kota Pontianak. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/perumahan-citragarden-aneka-di-jalan-arteri-supadio-pontianak.jpg)