Syarat Mendapatkan Rekomendasi Perumahan Dari Dinas Perkim Pontianak

Secara umum persyaratan untuk permohonan perumahan oleh pengembang diajukan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTSP).

TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Perumahan CitraGarden Aneka, di Jalan Arteri Supadio, Pontianak 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Halo Bun, mohon informasinya. Apa saja persyaratannya untuk mendapatkan rekomendasi Perumahan dari Dinas dari Perkim. Mohon informasinya.

Terima kasih

08152678xxxx

Halo terima kasih atas pertanyaan yang sudah diberikan kepada kami.

Secara umum persyaratan untuk permohonan perumahan oleh pengembang diajukan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTSP).

Baca juga: Lindungi Perumahan Dari Kerusakan, REI Kalbar Imbau Developer Gunakan Layanan Asuransi Properti

Kemudian akan diproses Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) nya di bidang tata ruang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Dan khusus untuk/perumahan dengan jumlah di atas 30 unit baru diperlukan rekomendasi dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PRKP).

Gusti Darma

Kepala Bidang Perumahan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PRKP) Kota Pontianak. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved