Lindungi Perumahan Dari Kerusakan, REI Kalbar Imbau Developer Gunakan Layanan Asuransi Properti
Ketua Umum DPD Real Estate Indonesia (REI) Kalimantan Barat, Muhammad Isnaini mengimbau kepada developer perumahan, khususnya di bawah naungan REI Kal
Penulis: Tri Pandito Wibowo | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Perlindungan yang paling banyak diketahui dan dimiliki masyarakat adalah asuransi jiwa atau kesehatan. Namun, jenis asuransi lainnya yang juga sangat penting untuk dimiliki adalah asuransi properti.
Jika terjadi kerusakan pada rumah, asuransi ini akan melindungi aset properti dari bencana ataupun risiko lainnya.
Ketua Umum DPD Real Estate Indonesia (REI) Kalimantan Barat, Muhammad Isnaini mengimbau kepada developer perumahan, khususnya di bawah naungan REI Kalbar untuk mengansuransikan rumah yang sudah dibangun guna meminimalisir risiko akibat dari kerusakan terjadi.
Baca juga: Lindungi Bangunan Dari Risiko Dengan Asuransi Properti, Teliti Cek Isi Polis Cakupan yang Ditanggung
"Dengan asuransi properti, dapat mengcover biaya kerusakan. Sehingga pelayanan developer kepada masyarakat memiliki nilai lebih, karena sudah ada asuransi bangunan," ujarnya, Kamis 22 Oktober 2020.
Menurut Isnaini, asuransi properti ini sangat penting dalam melindungi rumah dari berbagai risiko, terutama di Kalimantan Barat ini rentan terjadi bencana angin puting beliung serta kerusakan lainnya.
"Kalau kita asuransikan, maka biaya penggantian atas kerusakan itu dicover oleh asuransi. Sehingga developer tenang dan terutama si pemilik rumah ini pastinya akan tenang, karena sudah asuransi yang mengcover bangunan rumahnya," pungkasnya. (*)