Jadwal Tahapan Rekapitulasi Suara Pada Pilkada 2020

Pengumuman hasil rekapitulasi tingkat Kecamatan pada papan pengumuman di kantor PPK dan melalui laman KPU oleh KPU Kabupaten/Kota, 10 Desember 2020-20

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIDHO PANJI PRADANA
Suasana saat KPU Kalbar menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara ditingkat Provinsi Kalbar pasca putusan MK dalam pemilu 2019 di Hotel Golden Tulip Pontianak, Senin (12/08/2019). 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Berikut Jadwal Tahapan Rekapitulasi Suara pada Pilkada 2020.

Penyampaian hasil penghitungan suara di TPS oleh PPS kepada PPK, 9 Desember 2020-11 Desember 2020.

Rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kecamatan oleh PPK, 10 Desember 2020-14 Desember 2020.

Pengumuman hasil rekapitulasi tingkat Kecamatan pada papan pengumuman di kantor PPK dan melalui laman KPU oleh KPU Kabupaten/Kota, 10 Desember 2020-20 Desember 2020.

Penyampaian rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat Kecamatan kepada KPU Kabupaten/Kota, 10 Desember 2020-16 Desember 2020.

Baca juga: KPU Kalbar : Hasil Pilkada Akan Dipastikan Saat Pleno Rekapitulasi Secara Manual

Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, 13 Desember 2020-17 Desember 2020.

Rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, 13 Desember 2020-17 Desember 2020.

Pengumuman hasil rekapitulasi tingkat Kabupaten/Kota pada tempat pengumuman di KPU Kabupaten/Kota dan melalui laman KPU oleh KPU Kabupaten/Kota, 13 Desember 2020-23 Desember 2020.

Penyampaian rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat Kabupaten/Kota kepada KPU Provinsi untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, 13 Desember 2020.

Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, 16 Desember 2020.

Pengumuman hasil rekapitulasi tingkat provinsi untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur pada tempat pengumuman di KPU Provinsi dan melalui laman KPU oleh KPU Provinsi, 16 Desember 2020. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved