Pilkada 2020

Login https://lindungihakpilihmu.kpu.go.id/ Cek DPT Pilkada 2020 Online & Rekapitulasi Data Pemilih

Melalui portal tersebut bisa dicek apakah nama Anda atau keluarga sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau belum. 

lindungihakpilihmu.kpu.go.id
Tampilan layar https://lindungihakpilihmu.kpu.go.id/ Cek DPT Pilkada 2020. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 akan digelar besok, Rabu 9 Desember 2020.

Pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2020 ini akan diselenggarakan di 9 provinsi, 37 kota, dan 224 kabupaten.

KPU mencatat, dari 270 daerah yang menyelenggarakan Pilkada, ada 25 kabupaten/kota yang hanya terdapat 1 calon (calon tunggal). 

Hari pemungutan suara Pilkada, Rabu 9 Desember 2020 juga telah ditetapkan Presiden Joko Widodo sebagai hari libur nasional.

Hal ini seusuai dengan Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2020 tentang Hari Pemungutan Suara. 

Sebelum menggunakan hak pilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS), sebaiknya pastikan nama sudah terdaftar di DPT pada Pilkada 2020.

Baca juga: CARA Coblos Pilihan Pada Pilkada 2020 - Segera Buang Benda Ini Setelah Mencoblos

Warga Negara Indonesia (WNI) yang bisa menggunakan hak pilihnya adalah yang berusia 17 tahun atau lebih atau sudah pernah menikah. 

Sebelum menggunakan hak memilih di Pilkada 2020, bisa cek DPT melalui lindungihakpilihmu.kpu.go.id.

Cara cek apakah nama sudah terdaftar di DPT lewat HP bisa Anda simak lewat tautan di bawah ini.

Melalui portal tersebut bisa dicek apakah nama Anda atau keluarga sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau belum. 

Cara Cek DPT di Pilkada 2020

1. Berikut cara cek DPT di Pilkada 2020 atau cek data pemilih Pilkada 2020:

2. Masuk ke laman https://lindungihakpilihmu.kpu.go.id/

3. Akan muncul dua kolom yang bersebelahan. Kolom pertama adalah "Pencarian Data Pemilih" dan kolom kedua adalah "Rekapitulasi Data Pemilih". 

4. Di kolom "Pencarian Data Pemilih" isi Kabupaten/Kota domisili, Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nama Lengkap, dan Tanggal Lahir. 

6. Lalu klik "Pencarian" 

7. Nantinya akan muncul nama, NIK, Nomor Kartu Keluarga (NKK), dan lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) pemilih saat pelaksanaan Pilkada 2020. 

8. Selanjutnya, pastikan isian data tersebut benar dan klik tombol "Cocok". 

9. Lalu muncul pemberitahuan bahwa laporanmu telah diterima.

Cara lain cek nama apakah sudah terdaftar di DPT juga bisa dilakukan dengan mendatangi kantor desa/kelurahan setempat.

Nantinya, petugas di kantor desa/kelurahan domisili akan membantu pemilih untuk mengecek keterdaftaran dalam DPT Pemilu 2020.

Rekapitulasi Data Pemilih

Jika ingin mengetahui rekapitulasi data pemilih di suatu wilayah maka bisa menggunakan kolom "Rekapitulasi Data Pemilih". Caranya:

Isikan data berupa provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan kelurahan/desa. 

Lalu pilih nomor TPS yang ingin diketahui dan klik tombol ‘rekapitulasi’. 

Kemudian akan muncul data TPS, jumlah pemilih dalam satu TPS, serta jumlah pemilih berdasarkan jenis kelamin.

Datang ke TPS dan Ikuti Panduan Berikut

Saat datang ke TPS jangan lupa membawa KTP dan Formulir C6 alias surat undangan berupa pemberitahuan untuk memilih.

Bagi Anda yang belum memiliki KTP elektronik, bisa membawa KTP sebelumnya (non elektronik) atau surat keterangan (suket) perekaman KTP elektronik.

Setelah memperlihatkan KTP dan menyerahkan Formulir C6, Anda juga akan diminta untuk mengisi daftar hadir.

Yang harus diperhatikan, datanglah ke TPS pada jam yang telah ditentukan atau tertera di undangan.

Hal ini agar tidak terjadi penumpukan seperti pada Pilkada tahun lalu dan menghindari kerumunan di tengah pandemi.

Jangan lupa untuk memakai masker sejak dari rumah. Di TPS memang disediakan masker, tapi itu hanya cadangan dan jumlahnya terbatas.

Pemilih juga diharapkan membawa alat tulis sendiri dari rumah untuk menulis atau memberikan tanda tangan dalam daftar hadir.

Dengan cara ini, satu alat tulis tidak dipakai bergantian oleh ratusan orang.

Juga cuci tangan atau pakai hand sanitizer sebelum memasuki area TPS.

Setelah menerima surat suara tersebut, masuklah ke bilik suara untuk mencoblos kepala daerah sesuai pilihanmu.

Agar suaramu sah, perhatikan cara mencoblos surat suara.

Pemberian suara pada surat suara dilakukan dengan cara mencoblos satu kali pada kolom yang berisi nomor urut, pas foto, dan nama pasangan calon.

Jadi, Anda dapat mencoblos nomor urut, nama, atau foto pasangan calon pada surat suara.

Adapun alat yang akan dipakai untuk mencoblos adalah paku yang telah disediakan petugas dan disterilisasi secara berkala dengan disinfektan.

Saat mencoblos, masyarakat juga wajib menggunakan sarung tangan sekali yang juga disediakan petugas.

Setelah selesai mencoblos, lipat surat suara sesuai petunjuk.

Lalu keluar dari bilik suara dan masukkan surat suara ke kotak yang tersedia.

Buang sarung tangan sekali pakai ke tempat yang telah disediakan.

Setiap pemilih yang selesai mencoblos tidak lagi mencelupkan jari ke dalam botol tinta, tetapi tintanya akan diteteskan oleh petugas.

Ini juga bukti Anda telah menggunakan hak suara di Pilkada 2020.

Nah, mudah, kan?

Jadi, ayo berpartisipasi dalam Pilkada 2020 dan jangan sampai golput!

(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved