LIVE ILC tvOne Selasa 8 Desember 2020 Topik: Dana Bansos Pun Dipungli, Kini Giliran Juliari Batubara
Indonesia Lawyers Club atau ILC edisi Selasa 8 Desember 2020 malam WIB membahas masalah korupsi yang menjerat Menteri Sosial Juliari P Batubara.
Penulis: Marlen Sitinjak | Editor: Marlen Sitinjak
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Indonesia Lawyers Club atau ILC edisi Selasa 8 Desember 2020 malam WIB kembali membahas masalah korupsi yang menjerat Menteri.
Pekan lalu ILC membahas Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo yang kena OTT atas dugaan tindak pidana korupsi terkait ekspor benih lobster.
Bersama Edhy Prabowo, Satgas KPK juga mengamankan belasan orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT) tersebut.
Penangkapan dilakukan di Jakarta, Depok dan Bandara Soekarno-Hatta.
Pekan ini giliran Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara yang dibahas dalam diskusi ILC.
Baca juga: ILC Terbaru 8 Desember 2020, Karni Ilyas: Dana Bansos Pun Dipungli | Live Streaming Tv One Hari Ini
Pada Sabtu 5 Desember 2020 dini hari WIB, KPK menangkap tangan sejumlah orang di Bandung dan Jakarta terkait korupsi bansos Covid-19.
Kemudian, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini.
Satu di antaranya adalah Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara, meski dia tak ikut tertangkap tangan.
Mensos Juliari Batubara bersama Matheus Joko Santoso sebagai pejabat pembuat komitmen di Kemensos dan Adi Wahyono, ditetapkan sebagai terduga penerima suap.
Dua orang lainnya sebagai pemberi yakni Ardian IM dan Harry Sidabuke. Keduanya dari pihak swasta.
Juliari diduga menerima fee sebesar Rp 10 ribu per paket sembako dari nilai Rp 300 ribu.
Ketua KPK Komjen Firli Bahuri mengatakan, penerimaan suap terhadap Juliari bermula dari pengadaan bansos penanganan Covid-19 berupa paket sembako di Kementerian Sosial dengan nilai sekitar Rp 5,9 triliun untuk total 272 kontrak.
Kontrak ini dilaksanakan dengan dua periode.
Untuk memuluskan itu, Juliari menerima fee dari tiap-tiap paket bansos.
Baca juga: Tersangka Suap Bantuan Covid-19 Mensos Juliari Serahkan Diri, Terancam Hukuman Mati
Saksikan ILC tvOne Selasa 8 Desember 2020 mulai pukul 20.00 WIB dengan topik “Dana Bansos Pun Dipungli” via link berikut ini:
Link 2 Live Youtube ILC Tv One
Link 5 Siaran Live Streaming Tv One
Selamat menyaksikan.
Disclaimer: Jadwal Live Streaming sewaktu-waktu bisa berubah. Link Live streaming hanya informasi untuk pembaca. Tribunpontianak.co.id tidak bertanggung jawab terhadap kualitas siaran.
Baca juga: Mensos Juliari Batubara Tersangka Korupsi, Ini Penyataan Resmi Presiden Jokowi dan PDI Perjuangan
“Mensos menyerahkan diri stlh KPK menyatakan dirinya sbg TSK kasus dugaan suap 17M dana bansos Covid19. Sblmnya Menkopolhukam & Ketua KPK telah mengingatkan agar jgn ada yg melakukan korupsi dana bansos, bahkan mengancam tdk segan-segan menerapkan hukuman mati. #ILCBansosDipungli,” tulis Admin Twitter Indonesia Lawyers Club @ILCtv1, Selasa 8 Desember 2020 siang WIB.
Mensos menyerahkan diri stlh KPK menyatakan dirinya sbg TSK kasus dugaan suap 17M dana bansos Covid19. Sblmnya Menkopolhukam & Ketua KPK telah mengingatkan agar jgn ada yg melakukan korupsi dana bansos, bahkan mengancam tdk segan-segan menerapkan hukuman mati. #ILCBansosDipungli pic.twitter.com/xSvNLovIE3
Gaji Juliari Batubara
Kasus suap yang jerat Juliari Batubara diawali adanya pengadaan bansos penanganan Covid-19 berupa paket sembako untuk warga miskin dengan nilai sekitar Rp 5,9 triliun dengan total 272 kontrak dan dilaksanakan dengan dua periode.
Perusahaan rekanan yang jadi vendor pengadaan bansos diduga menyuap pejabat Kementerian Sosial lewat skema fee Rp 10.000 dari setiap paket sembako yang nilainya Rp 300.000.
Penangkapan Juliari Batubara sangat mengejutkan publik, mengingat politisi partai banteng tersebut merupakan pejabat negara tertinggi di Kementerian Sosial yang dipilih Presiden Joko Widodo dari unsur partai pengusungnya.
Di Indonesia, selain faktor ketamakan, praktik korupsi sering kali dikaitkan dengan penghasilan.
Lalu, berapakah gaji yang diterima Menteri Sosial Juliari Batubara setiap bulannya dari negara?
Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara Serta Janda/Dudanya, gaji menteri ditetapkan sebesar Rp 5.040.000 per bulan.
PP itu hingga saat ini belum mengalami revisi.
Baca juga: Profil Juliari Batubara Mensos Tersangka Korupsi Bansos Covid-19 , Pernah Bergaji Rp 1 Juta
Dengan kata lain, gaji pejabat setingkat menteri tersebut belum pernah mengalami kenaikan sejak era Presiden Abdurrahman Wahid atau Gusdur.
Tunjangan dan fasilitas lain Namun, yang perlu diketahui, besaran Rp 5.040.000 itu merupakan komponen gaji pokok per bulan.
Pejabat negara setingkat menteri masih mendapatkan tambahan penghasilan dari berbagai macam tunjangan.
Dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu, pejabat setingkat menteri mendapatkan tunjangan jabatan sebesar Rp 13.608.000 per bulan.
Sehingga, jika ditotal gaji dan tunjangan yang diterima oleh menteri adalah sebesar Rp 18,64 juta per bulan.
Pejabat menteri juga masih menerima berbagai fasilitas lain dari negara, antara lain jaminan kesehatan, mobil dinas berpelat RI beserta pengawalan VIP, dan rumah dinas.
Harta Kekayaan Juliari Batubara
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan 30 April 2020, Juliari Batubara memiliki harta kekayaan sebesar Rp 47,188 miliar.
Sebagian besar harta yang dimiliki Juliari berbentuk properti yang meliputi aset tanah dan bangunan yang taksiran nilainya mencapai mencapai Rp 48 miliar.
Ia melaporkan memiliki dua aset properti di lokasi strategis di Ibu Kota, pertama yakni tanah dan bangunan seluas 468/421 meter persegi di Jakarta Selatan dengan nilai Rp 9,3 miliar.
Berikutnya adalah tanah dan bangunan seluas 170/201 meter persegi yang juga berlokasi di Jakarta Selatan dengan taksiran harga Rp 3,46 miliar.
Aset-aset tanah dan bangunan milik Juliari lainnya tersebar di kawasan Bogor, Bandung, dan Simalungun, Sumatera Utara.
Baca juga: Mensos Korupsi Bansos ,Berapa Jumlah Kekayaan Mensos Juliari Batubara di e-lhkpn.go.id.kpk.go.id ?
Status kepemilikan tanah tersebut berasal dari hasil sendiri dan hibah dalam bentuk warisan.
Dalam laporan LHKPN, Juliari melaporkan memiliki sebuah mobil Land Rover Jeep keluaran 2008 senilai Rp 618 juta.
Kendaraan tersebut merupakan satu-satunya mobil miliknya.
Masih dalam laporannya, ia juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 1,16 miliar, dan surat berharga Rp 4,65 miliar, lalu memiliki kas dan setara kas sebanyak Rp 10,21 miliar.
Jika ditotal, Juliari mempunyai harta Rp 64,7 miliar. Akan tetapi, ia diketahui juga memiliki utang senilai Rp 17,5 miliar.
Dengan demikian, jumlah total harta Juliari Batubara adalah Rp 47,18 miliar. (*)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jadi Tersangka Korupsi Bansos, Berapa Gaji Menteri Juliari Batubara?"