Tersangka Suap Bantuan Covid-19 Mensos Juliari Serahkan Diri, Terancam Hukuman Mati

Mensos Juliari Batubara diduga mendapat fee dari proyek tersebut Rp 17 miliar. Diketahui ada total 272 kontrak yang dilaksanakan dalam 2 periode.

Editor: Jamadin
dok. Kemensos
Menteri Sosial, Juliari Batubara, ditetapkan sebagai tersangka. Ia diduga telah menerima keuntungan atau fee Bansos Covid-19 sebesar Rp 17 miliar. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, JAKARTA  - Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Minggu 6 Desember 2020 dini hari.

Juliari menyerahkan diri usai ditetapkan tersangka dalam dugaan kasus suap proyek bantuan sosial Covid-19.

Juru Bicara KPK Ali Fikri menyampaikan kalau Juliari masih menjalani pemeriksaan di gedung KPK. "Iya masih (diperiksa tim penyidik)," kata Ali dalam keterangan yang diterima Tribunnews, Minggu.

Diketahui, Juliari menyerahkan diri ke KPK sekira pukul 2.50 WIB dini hari. Hal itu usai diirinya ditetapkan tersangka sekira pukul 1.15 WIB.

Juliari yang juga dikawal petugas kepolisian saat tiba di gedung KPK tidak berkomentar apa-apa. Awak media terus mengejar Juliari untuk meminta keterangannya. Ia hanya melambaikan tangannya.

Baca juga: Mensos Juliari Batubara Tersangka Korupsi, Ini Penyataan Resmi Presiden Jokowi dan PDI Perjuangan

Mensos Juliari dan sejumlah tersangka lain terlibat dugaan korupsi proyek bansos Covid-19 berupa paket sembako Rp 300.000 di Kemensos tahun 2020. Bansos bernilai total sekitar Rp 5,9 triliun diduga dikorupsi sebesar Rp 20,8 miliar.

Mensos Juliari Batubara diduga mendapat fee dari proyek tersebut Rp 17 miliar. Diketahui ada total 272 kontrak yang dilaksanakan dalam 2 periode.

KPK menyebutkan bahwa dari periode pertama terkumpul Rp 12 miliar dan Juliari menerima Rp 8,2 miliar secara tunai.

"Diduga diterima fee Rp 12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh MJS kepada JPB melalui AW dengan nilai sekitar Rp 8,2 miliar," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat memimpin konferensi pers, Minggu pukul 01.00 WIB.

Sementara itu, pada periode kedua pelaksanaan bansos sembako, yakni dari Oktober sampai Desember 2020, terkumpul uang sekitar Rp 8,8 miliar. "Itu juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan JPB," tambah Firli.

Sehingga, total fee terkumpul dari proyek ini adalah Rp 20,8 miliar dengan Rp 17 miliar untuk jatah Juliari. KPK tidak menjelaskan peruntukkan Rp 3,8 miliar dari total nilai fee di periode pertama.

Adapun KPK telah menetapkan Juliari dan empat orang lain sebagai tersangka. Juliari ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW).

Hal tersebut merupakan buntut dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang dilakukan pada Sabtu (5/12/2020) dini hari. Dalam OTT tersebut KPK mengamankan enam orang.

Keenam orang itu adalah MJS, direktur PT TPAU berinisial WG, AIM, HS, seorang sekretaris di Kemensos berinisial SN, dan seorang pihak swasta berinisial SJY. Sementara itu, dua orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap, yaitu Ardian I M (AIM) dan Harry Sidabuke (HS).

KPK telah menyangkakan Juliari Batubara melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved