Pilkada Sambas

KPU Sambas Musnahkan 2.187 Surat Suara Rusak

Surat suara yang rusak sudah di ganti oleh pihak perusahaan yang mengadakan surat suara.

Penulis: Muhammad Luthfi | Editor: Jamadin
TRIBUN PONTIANAK/ WAWAN GUNAWAN
Ketua KPU Kabupaten Sambas, Sudarmi saat melaksanakan pemusnahan surat suara yang rusak dengan di saksikan oleh Bawaslu, Kepolisian dan TNI dari Dandim 1208/Sambas, Selasa 8 Desember 2020. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sambas melaksanakan pemusnahan surat suara Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati (Cabup-cawabup) Kabupaten Sambas tahun 2020, yang dinilai tidak layak dan rusak.

Pada kesempatan itu, Ketua KPU Kabupaten Sambas, Sudarmi mengatakan pemusnahan surat suara itu karena memang surat suara itu tidak layak diterima oleh pihak KPU.

"Hati ini kita melaksanakan pemusnahan surat suara di kantor KPU sambas. Karena memang ada yang robek, ada juga tanda-tanda bercak di foto Paslon dan sudah kita sortir," ujarnya, Selasa 8 Desember 2020.

Baca juga: Kodim 1208 Siapkan 200 Personel Amankan Pilkada Sambas

Dijelaskan dia, pemusnahan itu karena memang surat suara itu tidak layak di terima oleh KPU Sambas.

"Karena surat suara itu termasuk kategori cacat mutu, rusak, robek dan bolong. Sehingga tidak layak diterima oleh KPU Kabupaten Sambas," jelasnya.

Untuk diketahui, dikesempatan itu total ada 2.187 surat suara yang rusak dan harus di musnahkan.

"Surat suara yang rusak sudah di ganti oleh pihak perusahaan yang mengadakan surat suara. Dan semuanya sudah di distribusikan," tutup Sudarmi.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved