Cara Cek DPT Login https://lindungihakpilihmu.kpu.go.id/ Daftar Pemilih Tetap Pilkada Serentak 2020
Warga Negara Indonesia (WNI) yang bisa menggunakan hak pilihnya adalah yang berusia 17 tahun atau lebih atau sudah pernah menikah.
Penulis: Maudy Asri Gita Utami | Editor: Maudy Asri Gita Utami
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 akan digelar besok, Rabu 9 Desember 2020.
Pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2020 ini akan diselenggarakan di 9 provinsi, 37 kota, dan 224 kabupaten.
KPU mencatat, dari 270 daerah yang menyelenggarakan Pilkada, ada 25 kabupaten/kota yang hanya terdapat 1 calon (calon tunggal).
Hari pemungutan suara Pilkada, Rabu 9 Desember 2020 juga telah ditetapkan Presiden Joko Widodo sebagai hari libur nasional.
Sebelum menggunakan hak pilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS), sebaiknya pastikan nama sudah terdaftar di DPT pada Pilkada 2020.
Baca juga: Pilkada 2020 Dilaksanakan Dimana Saja ? Berikut Daftar 270 Daerah Pilkada Serentak 9 Desember 2020
Warga Negara Indonesia (WNI) yang bisa menggunakan hak pilihnya adalah yang berusia 17 tahun atau lebih atau sudah pernah menikah.
Sebelum menggunakan hak memilih di Pilkada 2020, bisa cek DPT melalui lindungihakpilihmu.kpu.go.id.
Cara cek apakah nama sudah terdaftar di DPT lewat HP bisa Anda simak lewat tautan di bawah ini.
Melalui portal tersebut bisa dicek apakah nama Anda atau keluarga sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau belum.
Cara Cek DPT di Pilkada 2020
1. Berikut cara cek DPT di Pilkada 2020 atau cek data pemilih Pilkada 2020:
2. Masuk ke laman https://lindungihakpilihmu.kpu.go.id/
3. Akan muncul dua kolom yang bersebelahan. Kolom pertama adalah "Pencarian Data Pemilih" dan kolom kedua adalah "Rekapitulasi Data Pemilih".
4. Di kolom "Pencarian Data Pemilih" isi Kabupaten/Kota domisili, Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nama Lengkap, dan Tanggal Lahir.
6. Lalu klik "Pencarian"