Wabup Sintang Askiman Minta Perusahaan Selesaikan Persoalan HGU dengan Masyarakat
Ketua Tim Koordinasi Pembina Pembangunan Perkebunan Kabupaten (TKP3K) menyoroti sejumlah hal mengenai perkebunan sawit di Kabupaten Sintang.
Penulis: Agus Pujianto | Editor: Zulkifli
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG -- Hari pertama masuk kerja setelah cuti mengikuti tahapan Pilkada, Wakil Bupati Sintang, Askiman langsung memimpin rapat membahas persoalan pengembangan usaha perkebunan tahun 2020 terkait permasalahan investasi perkebunan kelapa sawit.
Ketua Tim Koordinasi Pembina Pembangunan Perkebunan Kabupaten (TKP3K) menyoroti sejumlah hal mengenai perkebunan sawit di Kabupaten Sintang.
Mulai dari CSR, HGU dan pola kemitraan.
"Saya melihat pelaksanaan Coorporate Social Responsbility (CSR) belum baik.
Masih banyak jalan di lingkungan perusahaan yang tidak mau diperbaiki oleh perkebunan, jalan banyak hancur, perusahaan tidak mau memelihara.
Masyarakat juga mengeluhkan tidak adanya CSR perusahaan untuk fasilitas umum seperti sarana ibadah.
CSR itu wajib 5 persen dari keuntungan perusahaan.
Tetapi Pemkab Sintang tidak mampu mengontrol, berapa keuntungan perusahaan per tahun," ungkap Askiman.
Baca juga: Lahan Masuk dalam HGU Perusahaan, Warga Kelam Permai Tak Bisa Ajukan Sertifikasi Tanah
Selain itu, Askiman juga mengaku banyak mendapatkan keluhan dari masyarakay soal HGU perusahaan.
Menurut Askiman, ada banyak warga yang tidak bisa mendapatkan program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) dari BPN Kabupaten Sintang.
Persoalannya, saat warga mau mengurus PTSL, ternyata ditolak BPN karena tanah yang mereka ajukan ternyata masuk dalam areal HGU perusahaan tertentu.
"Padahal mereka merasa tidak pernah menyerahkan tanah mereka itu kepada perusahaan.
Mohon ini harus diselesaikan. Rapat ini akan menjadi bahan Tim P3K," tegasnya.
Askiman juga menyentil HGU PT Grand Mandiri Utama di Sungai Maram agar dibahas kembali oleh perusahaan dengan masyarakat.
Jangan sampai tanah masyarakat juga masuk dalam areal HGU.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/askiman-memimpin-rapat-membahas-persoalan-pengembangan.jpg)