Polres Mempawah Tangani Tiga Kasus Kekerasan Anak Sepanjang Tahun 2020
Memang saat ini ada kasus kekerasan terhadap anak yang kami tangani, yaitu ada 3 kasus dari sebelumnya data 2019 tidak ada kasus yang kami tangani.
Penulis: Ramadhan | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Kapolres Mempawah melalui Kasat Reskrim, AKP Muhammad Resky Rizal membenarkan adanya kekerasan terhadap anak yang saat ini ditangani pihak Kepolisian.
"Memang saat ini ada kasus kekerasan terhadap anak yang kami tangani, yaitu ada 3 kasus dari sebelumnya data 2019 tidak ada kasus yang kami tangani mengenai kekerasan terhadap anak," terang Rizal kepada Tribun saat dihubungi, Senin 7 Desember 2020.
Rizal mengatakan dari 3 kasus yang ditangani, TKP paling berat dan keras ada di Sungai Pinyoh.
"Korban anak, dengan luka, kaki patah," ungkap Rizal.
Untuk saat ini kata Rizal, perkara sudah dilimpahkan kepada Jaksa.
Baca juga: Kekerasan Terhadap Anak Semakin Marak Terjadi, Ini Penejelasan KPAID Kabupaten Mempawah
"Kasus sudah dilimpahkan kepada jaksa, dengan hukuman terberat bisa 12 tahun penjara atau lebih," ungkap Rizal.
Dari ke 3 kasus tersebut semua pelaku adalah orangtua dari korban.
"Semua pelaku adalah orang terdekat, yaitu orangtua si anak," tegas Rizal.
Rizal juga berpesan kepada orangtua untuk tetap aktif memantau pergaulan dan aktivitas dari anaknya.
"Saat menggunakan HP harap di kontrol, terkadang kejahatan ataupun bentuk kekerasan terhadap anak bisa terjadi lewat apa yang di tontonya," terang Rizal.
Menurut Rizal dari tontonan ataupun pengaruh media sosial apabila tidak dipantau secara betul maka bisa berdampak buruk bagi anak.
"Terkadang kejahatan bisa terjadi melalui apa yang ditontonnya, bisa mengakibatkan anak sebagai pelaku, ataupun anak sebagai korban," jelas Rizal. (*)