Pesan Juliari Batubara Tahun Lalu Kalau Korupsi Kasihan Anak, Kini Ia Diduga Terima Fee Rp 17 Miliar
Setelahnya, Juliari Batubara kembali menerima fee sekitar Rp 8,8 miliar dari pelaksanaan Bansos sembako periode kedua. Total Rp 17 miliar.
Terancam Hukuman Mati
Ketua KPK, Firli Bahuri, menerangkan Juliari Batubara bisa terancam hukuman mati jika ia terbukti melanggar Pasal 2 UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Ya, kita paham bahwa di dalam ketentuan UU 31 tahun 99 pasal 2 yaitu barang siapa yang telah melakukan perbuatan dengan sengaja memperkaya diri atau orang lain, melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara di ayat 2 memang ada ancaman hukuman mati," beber Firli, Minggu dini hari, dilansir Tribunnews.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, sebelumnya pernah membahas mengenai siapa saja yang korupsi dana bencana bisa dihukum mati.
"Koruptor bisa dijatuhi hukuman mati kalau melakukan pengulangan atau melakukan korupsi saat ada bencana, nah itu sudah ada."
"Cuma kriteria bencana itu yang sekarang belum diluruskan."
"Nanti kalau itu mau diterapkan tidak perlu ada undang-undang baru, karena perangkat hukum yang tersedia sudah ada," terang Mahfud MD pada Desember 2018 lalu, dilansir Tribunnews.
Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan pandemi Covid-19 sebagai bencana non-alam.
Mengutip setkab.go.id, hal ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
"Menyatakan bencana nonalam yang diakibatkan oleh penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai bencana nasional," bunyi Diktum KESATU pada Keppres tersebut.
Baca juga: KPK OTT Pejabat Kemensos Dugaan Bansos Covid-19 ! Begini Respons Menteri Sosial Juliari Batubara
Wawancara Khusus Mensos Juliara Batubara Desember 2019
Tahun lalu, tepatnya Selasa 17 Desember 2019, Tribunnews Network berkesempatan mewawancarai Juliara Batubara terkait sejumlah persoalan sosial di Indonesia khususnya bencana.
"Kami (Kementerian Sosial) sudah terbiasa mengurus hal-hal seperti itu (korban bencana alam)," ujar Menteri Sosial, Juliara Batubara kepada tim wawancara eksklusif Tribunnews Network, di kantor Kementerian Sosial, Jakarta, Selasa 17 Desember 2020.
Kader PDI Perjuangan itu mengaku tak pernah memiliki ekspektasi tinggi (muluk-muluk), yang penting kerja keras.
"Saya ini orang yang tidak punya ekspektasi (harapan) tinggi-tinggi. Kalau tak tercapai nanti stres dan baperan," kata Ari, panggilan akrab Juliari Batubara. Berikut petikan wawancara Tribunnews Network dengan Juliari Peter Batubara.