Pesan Juliari Batubara Tahun Lalu Kalau Korupsi Kasihan Anak, Kini Ia Diduga Terima Fee Rp 17 Miliar

Setelahnya, Juliari Batubara kembali menerima fee sekitar Rp 8,8 miliar dari pelaksanaan Bansos sembako periode kedua. Total Rp 17 miliar.

Editor: Marlen Sitinjak
dok. Kemensos
Menteri Sosial, Juliari Batubara, ditetapkan sebagai tersangka. Ia diduga telah menerima keuntungan atau fee Bansos Covid-19 sebesar Rp 17 miliar. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, JAKARTA - Menteri Sosial atau Mensos Juliari Peter Batubara, diduga mendapat 'keuntungan' sebesar Rp 17 miliar dari pengadaan bantuan sosial (Bansos) penanganan Covid-19.

Rincian dari total tersebut adalah, Juliari Batubara diduga telah menerima fee senilai Rp 8,2 miliar saat pelaksanaan Bansos sembako periode pertama.

Dikutip dari Kompas.com, fee tersebut didapat dari pembagian Rp 12 miliar secara tunai oleh PPK Kemensos, Matheus Joko Santoso (MJS), melalui AW.

"Diduga diterima fee Rp 12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh MJS kepada JPB melalui AW dengan nilai sekitar Rp 8,2 miliar," terang Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, Minggu 6 Desember 2020 dini hari, saat memimpin konferensi pers.

Setelahnya, Juliari Batubara kembali menerima fee sekitar Rp 8,8 miliar dari pelaksanaan Bansos sembako periode kedua.

Total, Juliari telah mendapat 'untung' sebesar Rp 17 miliar dari program pengadaan Bansos untuk Covid-19.

Diduga uang tersebut dipakai untuk keperluan pribadi Juliari.

Baca juga: Juliari Batubara Tersangka Suap Bansos Covid - Ari Lupa Pesan Presiden Jokowi dan Megawati ?

"Itu juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan JPB," ujar Firli.

Dalam kasus dugaan suap pengadaan Bansos penanganan Covid-19 ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka.

Mereka adalah Juliari Batubara, Matheus Joko Santoso, AW, Ardian I M (AIM), dan Harry Sidabukke (HS).

“KPK menetapkan lima orang tersangka. Sebagai penerima JPB, MJS dan AW. Kemudian sebagai pemberi AIM dan HS,” ungkap Firli Bahuri, dilansir Kompas.com.

Ardian I M dan Harry Sidabukke diketahui merupakan pihak swasta.

Sementara Matheus Joko Santoso dan AW adalah pejabat pembuat komitmen di Kemensos.

Dalam kasus ini, Juliari dikenai Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Tersangka operasi tangkap tangan (OTT) KPK dalam kasus dugaan suap bantuan sosial (bansos) Covid-19, Matheus Joko Santoso selaku Pejabat Pembuat Komitmen di Kemensos, Ardian IM selaku swasta, dan Harry Sidabuke dihadirkan pada konferensi pers di Kantor KPK, Jakarta Selatan, Minggu (6/12/2020) dini hari. KPK menetapkan lima tersangka termasuk Menteri Sosial, <a href='https://pontianak.tribunnews.com/tag/juliari-p-batubara' title='Juliari P Batubara'>Juliari P Batubara</a> terkait dugaan suap bantuan sosial Covid-19 dan mengamankan total uang sejumlah Rp 14,5 miliar yang terdiri dari mata uang rupiah dan mata uang asing. Rinciannya yakni Rp 11,9 miliar, USD 171.085, dan sekitar SGD 23.000. Tribunnews/Herudin

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved