Juliari Batubara Tersangka Suap Bansos Covid - Ari Lupa Pesan Presiden Jokowi dan Megawati ?

Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut atas operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada, Jumat 5 Desember 2020 dini hari WIB.

Editor: Marlen Sitinjak
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ ISTIMEWA
Menteri Sosial, Juliari Batubara tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang atau jasa terkait bantuan sosial ( Bansos ) penanganan Covid-19. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menetapkan Menteri Sosial Juliari P Batubara ( JPB ) sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang atau jasa terkait bantuan sosial ( Bansos ) penanganan Covid-19.

Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut atas operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada, Jumat 5 Desember 2020 dini hari WIB.

“KPK menetapkan lima orang tersangka. Sebagai penerima JPB, MJS dan AW. Kemudian sebagai pemberi AIM dan HS,” kata Ketua KPK Firli Bahuri saat konferensi pers, Minggu 6 Desember 2012 dini hari.

MJS dan AW diketahui merupakan pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial.

Sementara AIM dan HS merupakan pihak swasta.

Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK mengamankan enam orang, yaitu MJS, direktur PT TPAU berinisial WG, AIM, HS, seorang sekretaris di Kemensos berinisial SN dan seorang pihak swasta berinisial SJY.

Baca juga: KPK OTT Pejabat Kemensos Dugaan Bansos Covid-19 ! Begini Respons Menteri Sosial Juliari Batubara

Dalam kasus ini, Juliari disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan MJS dan AW disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Adapun dua pihak swasta, yaitu AIM dan HS disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pesan Presiden Joko Widodo dan Megawati Soekarno Putri

Tahun lalu, tepatnya Selasa 17 Desember 2019, Tribunnews Network berkesempatan mewawancarai Juliara Batubara terkait sejumlah persoalan sosial di Indonesia khususnya bencana.

"Kami (Kementerian Sosial) sudah terbiasa mengurus hal-hal seperti itu (korban bencana alam)," ujar Menteri Sosial, Juliara Batubara kepada tim wawancara eksklusif Tribunnews Network, di kantor Kementerian Sosial, Jakarta, Selasa 17 Desember 2020.

Kader PDI Perjuangan itu mengaku tak pernah memiliki ekspektasi tinggi (muluk-muluk), yang penting kerja keras.

"Saya ini orang yang tidak punya ekspektasi (harapan) tinggi-tinggi. Kalau tak tercapai nanti stres dan baperan," kata Ari, panggilan akrab Juliari Batubara. Berikut petikan wawancara Tribunnews Network dengan Juliari Peter Batubara.

Tribun: Bagaimana awal mula Anda ditunjuk Presiden Joko Widodo menjadi menteri sosial?

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved