132 Baliho Paslon di Sambas Ditertibkan Oleh Tim Gabungan
Dijelaskan oleh Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sambas, Mustadi malam tadi ada kurang lebih 132 baliho yang diturunkan.
Penulis: Muhammad Luthfi | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Tim gabungan yang terdiri dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sambas, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sambas, Kodim 1208/Sambas, Polres Sambas, Polisi Pamong Praja (Pol-PP) Sambas.
Mereka melaksanakan apel gabungan dan penurunan baliho Paslon yang masih terpasang di Jalan-jalan protokol di Kabupaten Sambas, Minggu 6 Desember 2020.
Dijelaskan oleh Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sambas, Mustadi malam tadi ada kurang lebih 132 baliho yang diturunkan.
"Ada 132 baliho dan spanduk yang kita turunkan," ujarnya.
Ia mengatakan penertiban baliho itu adalah karena masa kampanye sudah selesai.
Baca juga: Masuki Masa Tenang, KPU Sambas Lakukan Penertiban APK
"Dalam hal penertiban APK di masa tenang kewenamgan ada di KPU Provinsi dan Kabupaten, pada pasal 31 PKPU 4 tahun 2017," katanya.
Dijelaskan dia KPU Provinsi atau Kabupaten Kota nantinya berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan Bawaslu untuk membersihkan APK.
"Itu paling lambat dilakukan tiga hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara," tuturnya.
Katanya dalam upaya pencegahan terjadi pelanggaran dimasa tenang terkait masih adanya APK yang terpasang.
Nantinya Bawaslu sudah melayangkan surat ke semua paslon untuk menertibkan APK masing-masing.
"Dam dalam upaya penjegahan selanjutnya akan berkoordinasi dengan pemerintah Kabupaten Sambas dalam hal ini pihak Pol PP, serta akan berkoordinasi dengan KPU Sambas. (*)