Masuki Masa Tenang, KPU Sambas Lakukan Penertiban APK

Komisioner KPU Kabupaten Sambas, Martono mengatakan kegiatan itu adalah untuk menurunkan baliho yang masih terpasang karena sudah memasuki masa kampan

TRIBUNPONTIANAK/M Wawan Gunawan
Staf KPU Kabupaten Sambas, saat menurunkan baliho salah satu Paslon. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Tim gabungan yang terdiri dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sambas, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sambas, Kodim 1208/Sambas, Polres Sambas, Polisi Pamong Praja (Pol-PP) Sambas, melaksanakan apel gabungan dan penurunan baliho Paslon yang masih terpasang di Jalan-jalan protokol di Kabupaten Sambas, Minggu 6 Desember 2020.

Komisioner KPU Kabupaten Sambas, Martono mengatakan kegiatan itu adalah untuk menurunkan baliho yang masih terpasang karena sudah memasuki masa kampanye.

"Sekarang sudah masuk masa kampanye. Jadi baliho itu harus diturunkan," ungkapnya.

Baca juga: Martono Ajak Masyarakat Sambas Datang Ke-TPS 9 Desember Mendatang

Oleh karenanya kata dia, mereka dengan tim gabungan turun langsung mulai pukul 00.00 wib untuk menertibkan baliho tersebut.

"Selain KPU dan Bawaslu Kabupaten kita juga dapat bantuan dari tim Polisi, TNI dan juga Pol PP," katanya.

Sementara itu, untuk di ruang lingkup Kecamatan nanti akan di tertibkan oleh PPK, dan Panwascam di masing-masing Kecamatan. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved