Penanganan Covid
WHO Minta Masyarakat Tetap Pakai Masker di Dalam Ruangan dengan Ventilasi Buruk
Kedua, semua orang harus selalu memakai masker di toko, tempat kerja dan sekolah yang kurang ventilasi, dan saat menerima tamu di rumah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) memperketat pedoman tentang penggunaan masker.
Dikutip dari Reuters, Kamis 3 Desember 2020, WHO merekomendasikan semua orang di fasilitas perawatan kesehatan maupun dalam ruangan yang berventilasi buruk harus mengenakan masker.
Pada bulan Juni lalu, WHO mendesak negara-negara untuk meminta warganya mengenakan masker kain di tempat umum baik di dalam dan luar ruangan.
Baca juga: Vaksinasi Covid-19 Bisa Berhasil Bila Didukung Prokotol 3M
Sejak itu, gelombang epidemi global kedua semakin meningkat. Secara keseluruhan, lebih dari 63 juta orang di seluruh dunia telah terjangkit Covid-19 dan 1,475 juta meninggal karenanya, menurut penghitungan Reuters.
WHO mengatakan lebih detail pedoman baru penggunaan masker sebagai berikut :
Pertama, pada anak-anak dan siswa berusia 12 tahun atau lebih.
Baca juga: Kadivpas Kalbar Resmikan Sarana Asimilasi dan Edukasi di Rutan Sambas
Kedua, semua orang harus selalu memakai masker di toko, tempat kerja dan sekolah yang kurang ventilasi, dan saat menerima tamu di rumah dengan ventilasi buruk.
Ketiga, masker juga harus dipakai di luar ruangan dan di dalam ruangan yang berventilasi baik di mana jarak fisik setidaknya satu meter (3 kaki) tidak dapat dipertahankan.
Baca juga: Pilkades Berbasis Elektronik, Budi Mulyono Sampaikan Cara Penggunaan Pemilihan
Keempat, penggunaan masker yang ketat juga perlu diimbangi dengan kebiasaan pencegahan lain seperti mencuci tangan dengan sabun di bawah air mengalir.
Lalu, WHO juga menyarankan penggunaan masker medis di fasilitas perawatan kesehatan, termasuk saat merawat pasien lain, pengunjung, pasien rawat jalan, dan area umum seperti kafetaria dan ruang staf.
Baca juga: KUNCI JAWABAN Soal Latihan Ulangan PAS / UAS Semester 1 2020 SD Kelas 3 Tema 4: Kewajiban dan Hakku
Kelima, petugas kesehatan dapat mengenakan masker respirator N95 jika tersedia saat merawat pasien Covid-19, yakni satu-satunya perlindungan yang terbukti aman ketika menangani pasien virus corona.
Keenam, disarankan agar orang yang melakukan aktivitas fisik yang berat agar tidak memakai masker, dengan alasan adanya risiko, terutama bagi penderita asma.
Baca juga: Katalog Promo JSM Hypermart 4-7 Desember 2020 Diskon Weekend Menarik, Syarat dan Ketentuan Berlaku
WHO juga menyoroti, aktivitasi dalam ruangan sepertu di tempat olahraga indoor atau gym harus tetap mematuhi protokol kesehatan.
Ventilasi yang memadai, jarak fisik dan desinfeksi di gym harus dipertahankan, atau melakukan penutupan sementara juga perlu dipertimbangkan.
Catatan Redaksi: Bersama-kita lawan virus corona. Tribunpontianak.co.id mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan. Ingat pesan ibu, 3M (wajib memakai masker, wajib mencuci tangan dengan sabun, dan wajib menjaga jarak dan menghindari kerumanan).
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul https://www.tribunnews.com/kesehatan/2020/12/03/who-perbarui-pedoman-pakai-masker-termasuk-di-dalam-ruangan