Pilkades Berbasis Elektronik, Budi Mulyono Sampaikan Cara Penggunaan Pemilihan
Dan begitu selesai seluruh proses pemungutan suara, maka saat itu pula hasil langsung diketahui
Penulis: Muzammilul Abrori | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBU RAYA - Pemerintah Kabupaten Kubu Raya tengah bersiap untuk melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2021 mendatang.
Namun, menghindari berbagai permasalahan yang kerap terjadi pada proses pemilihan, maka Pilkades serentak yang diikuti oleh 44 desa di seluruh kecamatan di Kabupaten Kubu Raya akan digelar secara elektronik (e-voting pilkades).
Kepala Seksi Tata Pemerintah Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kubu Raya, Budi Mulyono, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan serangkaian persiapan pelaksanaan pilkades serentak 2021.
Baca juga: Muda Mahendrawan: Pilkades di Kubu Raya akan Digelar Berbasis Elektronik, e-Voting Pilkades
Terkait pelaksanaan Pilkades yang akan digelar secara elektronik itupun, kata Budi seperti bercermin dari pilkades elektronik di Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, diketahui bahwa pemilih nantinya cukup dua kali menyentuh layar dalam menentukan pilihan.
Sentuhan pertama untuk menentukan pilihan, dan sentuhan kedua untuk mengkonfirmasi atau membatalkan pilihan pertama.
"Nantinya satu pemilih hanya memerlukan waktu sekitar 30 detik. Dan begitu selesai seluruh proses pemungutan suara, maka saat itu pula hasil langsung diketahui," ujarnya.
Kemudian sesuai aturan, dirinya juga menyampaikan bahwa salah satu persyaratan dasar calon kepala desa adalah lulus tes tertulis.
Syarat itupun katanya berlaku untuk bakal calon kepala desa yang jumlahnya di atas lima orang. Namun bagi desa yang hanya memiliki lima bakal calon, maka tidak perlu dilakukan tes tertulis.
“Tes tertulis ini dipersyaratkan oleh undang-undang untuk menguji kompetensi para calon, maka itu perlu dilakukan oleh pemerintah daerah,” terangnya.