Pemkab Kubu Raya Terapkan Skema TAKE untuk Alokasi Dana Desa

skema inipun mendorong pemerintah desa untuk menjaga kawasan hutan di wilayahnya. Di mana kriteria kinerja lingkungan hidup ini nantinya akan diukur.

Penulis: Muzammilul Abrori | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK/SEPTI DWISABRINA
Kepala Bidang Keuangan dan Aset Desa, Rini Kurnia Solihat. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBURAYA - Pemerintah Kabupaten Kubu Raya kini menerapkan skema Transfer Anggaran Kabupaten berbasis Ekologi (TAKE).

Skema TAKE ini ialah suatu formulasi untuk Alokasi Dana Desa (ADD), yang di mana dialokasikan anggaran untuk kegiatan yang berbasis ekologis. Yaitu berbasis pada kinerja lingkungan hidup dan kehutanan.

Diketahui, skema inipun mendorong pemerintah desa untuk menjaga kawasan hutan di wilayahnya. Di mana kriteria kinerja lingkungan hidup ini nantinya akan diukur dan berpengaruh pada besaran transfer ADD dari kabupaten ke desa.

Dengan begitu, Kabupaten Kubu Raya menjadi daerah pertama di Kalimantan Barat yang menerapkan skema anggaran ini, dan menjadi daerah ketiga secara nasional setelah Jayapura di Papua dan Nunukan di Kalimantan Utara.

Disampaikan Kepala Bidang Keuangan dan Aset Desa DPMD Kabupaten Kubu Raya, Rini Kurnia Solihat bahwa, dengan skema ini pemerintah desa akan mendapatkan ganjaran atas kinerja baiknya dalam mengelola lingkungan hidup, kelembagaan desa, dan pengelolaan keuangan desa.

Baca juga: Bupati Muda Serahkan 80 Sarana Cuci Tangan ke Ponpes di Kubu Raya

Keberhasilan penerapan skema anggaran inipun kata Rini merupakan hasil dari “kepung bakul” antara JARI Indonesia Borneo Barat bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kubu Raya dengan dukungan The Asia Foundation (TAF).

"Skema perhitungan TAKE ini nantinya akan ada di dalam peraturan bupati. Di mana dalam pengalokasiannya sebesar tiga persen dari hasil reformula ADD tahun anggaran 2021," ujar Rini Kurnia, pada Kamis 3 Desember 2020.

Secara rinci juga, ia menyampaikan TAKE akan dibagi dalam empat alokasi yakni alokasi dasar, formula, afirmasi, dan kinerja.

“Tapi sebelumnya ADD tersebut dikurangi lebih dulu dananya untuk membiayai alokasi wajib yang digunakan untuk membayar penghasilan tetap dan tunjangan aparat desa, insentif kepada RT dan RW, tunjangan BPD, dan bantuan operasional lainnya,” terangnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved