Pilkada Serentak 2020

Aturan Baru Pencoblosan Pilkada 2020 9 Desember di TPS Seluruh Indonesia, Ada 16 Jenis Apa Saja

Ada 16 aturan baru di Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pilkada 2020 yang perlu diperhatikan.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/SAHIRUL HAKIM
ILUSTRASI - Ketua Panwaslu Kapuas Hulu Musta'an saat memantau batau mengawasi langsung proses pencoblosan, di TPS 04, di SDN 01 Putussibau Utara, Rabu (27/6/2018). 

- 26 Oktober 2019 - 23 Agustus 2020: Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan

- 4 September 2020 – 6 September 2020: Pendaftaran Pasangan Calon

- 26 September 2020 - 5 Desember 2020: Masa Kampanye

- 25 September 2020 – 25 Desember 2020: Laporan Audit dan Dana Kampanye

- 7 Agustus 2020 – 20 November 2020: Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Pemungutan dan Penghitungan Suara

- 9 Desember 2020: Pemungutan dan Penghitungan suara di TPS

- 9 Desember 2020 - 26 Desember 2020: Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara

270 daerah gelar Pilkada 2020

Sebagai informasi tambahan, terdapat 270 daerah yang gelar Pilkada Serentak 2020 dengan rincian sembilan provinsi, 37 kota, dan 224 kabupaten.

Sebanyak 715 pasangan calon siap meramaikan Pilkada 2020 di 270 daerah.

Demikian menurut data yang disampaikan Komisioner KPU RI, Evi Novida Ginting Manik, kepada wartawan, Rabu (30/9/2020).

Dari 715 paslon, 24 di antaranya merupakan calon gubernur dan wakil gubernur yang tersebar di sembilan provinsi.

Pada tingkat kabupaten/kota, terdapat 691 pasangan calon bupati dan wakil bupati serta calon wali kota dan wakil wali kota.

Jumlah ini tersebar di 260 kabupaten/kota.

KPU mencatat, dari 270 daerah yang menyelenggarakan Pilkada, daerah yang hanya terdapat 1 calon (calon tunggal) sebanyak 25 kabupaten/kota.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pilkada 2020: Ada 16 Aturan Baru di Tempat Pemungutan Suara yang Perlu Diperhatikan

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved