Pilkada Serentak 2020

Aturan Baru Pencoblosan Pilkada 2020 9 Desember di TPS Seluruh Indonesia, Ada 16 Jenis Apa Saja

Ada 16 aturan baru di Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pilkada 2020 yang perlu diperhatikan.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/SAHIRUL HAKIM
ILUSTRASI - Ketua Panwaslu Kapuas Hulu Musta'an saat memantau batau mengawasi langsung proses pencoblosan, di TPS 04, di SDN 01 Putussibau Utara, Rabu (27/6/2018). 

Desinfeksi akan dilakukan secara berkala setiap pergantian mekanisme pemilih yang datang.

15. Setiap pemilih yang selesai mencoblos tidak lagi mencelupkan jari ke dalam botol tinta, tetapi tintanya akan diteteskan oleh petugas.

16. Jika ada pemilih bersuhu tubuh di atas standar (di atas suhu 37,3 derajat celsius), maka dipersilakan untuk mencoblos di bilik suara khusus, yang berbeda dengan bilik suara di dalam TPS, namun masih di lingkungan TPS tersebut.

Baca juga: Berikut Jumlah DPT Tujuh Kabupaten Pilkada 2020 di Kalbar

Tahap persiapan dan penyelenggaraan Pilkada 2020

Dikutip dari kpu.go.id, adapun tahapan dan penyelenggaraan Pilkada 2020 sebagai berikut:

Tahap Persiapan Pilkada 2020

- 30 September 2019: Perencanaan Program dan Anggaran

- 1 Oktober 2019: Penyusunan dan Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD)

- 1 November 2019 - 8 Desember 2020: Sosialisasi kepada Masyarakat

- 1 November 2019 - 8 Desember 2020: Penyuluhan/Bimbingan Teknis Kepada KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, PPK, PPS dan KPPS

- 15 Januari 2020 - 23 November 2020: Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS

- 1 November 2019 - 8 November 2020: Pendaftaran Pemantauan Pemilihan

- 23 Januari 2020 - 23 Maret 2020: Pengolahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4)

- 23 Maret 2020 - 6 Desember 2020: Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih

Tahap penyelenggaraan Pilkada 2020

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved