Penanganan Covid

Mahasiswa Boleh Pilih Belajar via Daring, Bila Tak Siap Kuliah Tatap Muka

Mahasiswa bebas memilih model perkuliahan, meski perguruan tingginya telah memiliki kesiapan menggelar pembelajaran tatap muka.

Editor: Nina Soraya
TRIBUN/NIN
Mahasiswa IAIN Pontianak kuliah online via zoom. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tidak mewajibkan mahasiswa untuk mengikuti perkuliahan tatap muka pada sistem pembelajaran campuran.

Mahasiswa masih boleh memilih pembelajaran secara daring, jika tidak bersedia mengikuti perkuliahan secara langsung.

Baca juga: UPDATE Terbaru Nama Penerima BPUM BRI Tahap 2 - Login eform.bri.co.id Dapat BLT UMKM Rp 2,4 Juta

"Mahasiswa yang tidak bersedia untuk melakukan pembelajaran tatap muka, itu boleh memilih pembelajaran secara daring," tutur Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud Nizam dalam konferensi pers virtual, Rabu 2 Desember 2020. 

Nizam mengatakan penerapan pembelajaran campuran daring dan luring bersifat tidak memaksa.

Baca juga: Alifudin: Atbah Menang, Akan Kita Prioritaskan Program DPR RI untuk Sambas

Mahasiswa bebas memilih model perkuliahan, meski perguruan tingginya telah memiliki kesiapan menggelar pembelajaran tatap muka.

"Jadi ini sifatnya fakultatif, boleh diizinkan untuk melakukan pembelajaran secara daring. Meskipun kampusnya sudah siap untuk melakukan pembelajaran tatap muka," kata Nizam.

Baca juga: Masyarakat Masih Banyak Berkerumun, Prof Wiku Adisasmito Harap Pemda Edukasi 3M

Selain itu, mahasiswa yang berusia di bawah 21 tahun juga harus mendapatkan izin dari orang tua untuk mengikuti pembelajaran tatap muka.

Menurut Nizam, usia dewasa adalah di atas 21 tahun. Sehingga mahasiswa di bawah umur tersebut harus meminta izin dari orang tua.

"Di bawah 21 tahun itu harus mendapatkan persetujuan dari orang tua atau pihak yang menanggungnya," ungkap Nizam.

Baca juga: Cabup Junaidi: Verifikasi Ulang Penerima Program Kesehatan Gratis

Seperti diketahui, Kemendikbud menetapkan penyelenggaraan pembelajaran bagi mahasiswa pada semester genap yang jatuh pada Januari 2021.

Penetapan ini menyusul langkah pemerintah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19.

Mulai Januari mendatang pembelajaran bagi mahasiswa bakal digelar secara campuran antara daring dan luring.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved