Benny Wenda Deklarasi Papua Merdeka 1 Desember 2020, Polri Sebut Provokasi hingga Respons Fadli Zon

Beny Wenda, mendeklarasikan Papua merdeka pada 1 Desember 2020. Polri dan politisi Fadli Zon merespons.

KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID
Benny Wenda 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Beny Wenda, mendeklarasikan Papua merdeka pada 1 Desember 2020.

Polri telah merespons hingga anggota DPR RI dari Partai Gerindra, Fadli Zon angkat suara.

Atas deklarasi tersebut, Polri meminta masyarakat tidak terprovokasi.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan gerakan itu merupakan gerakan yang diinsiasi Benny Wenda.

Menurutnya, hal ini merupakan cara provokasi memecah belah bangsa yang dilakukan Benny Wenda.

"Benny Wenda itu sekarang dimana? di Inggris kan. Jadi yang menjadi pertanyaan apakah mungkin dia melakukan hal tersebut di Indonesia. Ini adalah salah satu bentuk provokasi, bentuk propaganda," kata Brigjen Pol Awi Setiyono di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu 2 Desember 2020.

Baca juga: Sosok Benny Wenda Aktor Intelektual yang Tunggangi Kerusuhan Manokwari, Gejolak Papua & Papua Barat

Lagi pula, kata Awi, situasi Papua juga tampak kondusif meskipun ada pernyataan mendesak kemerdekaan untuk Papua pada 1 Desember 2020 kemarin.

"Bisa liat kan sampai hari ini di Papua situasi Kamtibmas aman kondusif. Di Papua 1 Desember, pemerintahan berjalan dengan lancar, tidak ada hal-hal yang tidak diinginkan," jelasnya.

Awi juga mengimbau kepada masyarakat Papua untuk tidak terprovokasi dengan agenda Benny Wenda.
Khususnya agenda yang menginginkan memisahkan Papua dari Indonesia.

"Kami sampaikan kepada seluruh masyarakat Indonesia dan khususnya masyarakat Papua untuk tidak terprovokasi dengan agenda saudara Benny Wenda tersebut”.

“Karena sampai saat ini Papua maupun Papua Barat masih sah di bawah NKRI. Dan hal ini sudah final, tidak ditawar-tawar lagi," ungkapnya.

Di sisi lain, Awi enggan menanggapi adanya upaya hukum yang dilakukan Polri terkait deklarasi kemerdekaan Papua yang dilakukan oleh Benny Wenda Cs.

Polri hanya menanggapi hal itu sebagai propaganda.

"Itu propaganda. Jadi perlu diketahui bersama, kasus yang lama yang bersangkutan juga dapat swaka dari UK (Inggris) kan”.

“Permasalahan ini menurut kacamata Indonesia bahwasanya yang bersangkutan kan kriminal, tapi dari UK memandangnya itu isu politik. Kan berbeda pandangannya, dia kan juga warga negara sana," katanya.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved