Implementasi JKK-RTW, BPJAMSOSTEK Kembali Diganjar Penghargaan Sinovik Award Tahun 2020

Bahkan jika terjadi kecacatan, pekerja tetap produktif, baik di posisi kerja yang baru pada perusahaan yang sama ataupun berwirausaha.

Editor: Jamadin
TRIBUN PONTIANAK/ ISTIMEWA
PENGHARGAAN - BPJAMSOSTEK dianugerahi penghargaan Sinovik Award tahun 2020 atas upayanya melaksanakan program JKK-RTW (Jaminan Kecelakaan Kerja-Return To Work) dan menjamin kesejahteraan para pekerja disabilitas korban dari kejadian kecelakaan kerja yang dialami. Penghargaan ini diterima oleh Direktur Pelayanan BPJAMSOSTEK, Krishna Syarif, di Jakarta, Rabu 25 November 2020. 

Krishna juga mengimbau agar perusahaan segera bergabung untuk berpartisipasi dalam program JKK-RTW ini, tentunya dengan juga menjunjung tinggi prinsip K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja). Namun jika terjadi kecelakaan kerja, karyawan dari perusahaan lebih terjamin masa depannya.

Dirinya menambahkan, bahwa keselamatan kerja harus tetap menjadi prioritas dalam menjalankan aktifitas pekerjaan.

Namun, kita harus selalu siap atas segala risiko yang membayangi. Mari semua pekerja, baik formal atau Penerima Upah (PU), maupun informal atau Bukan Penerima Upah (BPU) agar selalu peduli dengan keselamatan diri.

Salah satunya dengan memiliki perlindungan dan manfaat program dari BPJAMSOSTEK untuk menjamin keamanan dan kenyamanan dalam bekerja.

Krishna berharap semoga dengan adanya Sinovik Award ini menjadi pemicu sekaligus pengingat bahwa pekerja dengan disabilitas juga memiliki hak yang sama untuk dapat bekerja dan berkarya, sama seperti semua pekerja pada umumnya dan agar program JKK-RTW ini semakin meningkat mutu dan kualitasnya serta mampu menjangkau lebih banyak lagi perusahaan dan pekerja agar kesejahteraan menyeluruh bagi pekerja di Indonesia dapat segera terwujud.

Sementara Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Pontianak, Andry Rubiantara menambahkan, Penghargaan yang diterima oleh BPJAMSOSTEK atas upaya BPJAMSOSTEK melaksanakan Program JKK-RTW ini, untuk mempermudah layanan BPJAMSOSTEK kepada peserta yang mengalami kecelakaan kerja dan menjamin agar pekerja dapat bekerja kembali.

"Saya berharap agar seluruh peserta di wilayah Kalimantan Barat dapat bergabung dalam Program ini, guna memberikan jaminan kepada tenaga kerja yang mengalami kecelakaan kerja," jelas Andry Rubiantara.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved