Dokter Ismawan Gugat Pemda Kapuas Hulu, Ini Faktornya Penyebabnya

Agenda persidangan gugatan tersebut akan berlangsung pada tanggal 15 Desember 2020 mendatang, dengan agenda pertama adalah mediasi kedua belah pihak.

Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Dokter Ismawan Adrianto didampingi kuasa hukumnya, saat melaporkan gugatan ke Pengadilan Negeri Putussibau, Selasa 1 Desember 2020. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Seorang dokter yang bertugas di Puskesmas Kecamatan Bika, Ismawan Adrianto kembali harus terpaksa mengugat Pemerintah Daerah Kapuas Hulu termasuk Bupati, Sekda, dan Puskesmas Kecamatan Bika itu sendiri, ke Pengadilan Negeri Putussibau, Selasa 1 Desember 2020.

"Saya mengugat ini karena selama satu tahun 2017, tidak kunjung mendapatkan tunjangan insentif seorang dokter dari Pemerintah Kapuas Hulu, sebesar Rp 45.600.000," ujarnya kepada wartawan.

Agenda persidangan gugatan tersebut akan berlangsung pada tanggal 15 Desember 2020 mendatang, dengan agenda pertama adalah mediasi kedua belah pihak.

"Saya hanya ingin tatanan birokrasi di sini, tidak dirusak oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab. Semoga kedepannya bisa berjalan dengan baik,” ucapnya.

Ismawan mulai berkarier sebagai dokter di Kabupaten Kapuas Hulu yaitu sejak tahun 2007, bertugas di Puskesmas Banua Martinus, sebagai pegawai tidak tetap (PTT). Setelah itu pindah tugas sebagai dokter PTT di Puskesmas Semitau, Suhaid, dan Pala Pulau.

Baca juga: Perihal Helmnya Hilang di Parkiran, Dua Pemuda Ngamuk dan Serang Juru Parkir Gunakan Senjata Tajam

"Pada Agustus 2010, saya diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan ditempatkan di RSUD dr. Ahmad Diponegoro Putussibau. Setelah sekitar lima tahun bertugas di RSUD dr. Ahmad Diponegoro Putussibau, dimutasi ke Puskesmas Bika, tepatnya pada 19 Juli 2016," ujarnya.

Menurutnya, sejak Januari-Desember 2017 tidak pernah atau diberikan tunjangan insentif sebagai seorang dokter, dengan alasan yaitu absensi. Pada hal Mei 2017 saat pulang dinas dari Puskesmas Bika, dirinya mengalami kecelakaan, dan tidak sadarkan diri, sehingga harus ditangani dengan sangat serius.

"Saya sempat dirujuk ke rumah sakit di Pontianak melalui surat rujukan dari dokter spesialis saraf, karena mengalami Fraktur Basis Crani atau cidera kepala sedang hingga berat dan dislokasi clavicula sinistra. Selama proses pemulihan, saya tidak dapat menjalankan tugasnya sebagai dokter,” ucapnya.

Pada disayangkan, jelas Ismawan saat sudah mulai berdinas, dirinya juga tidak bisa mengisi lembar absensi, karena selama itu lembar absensi disimpan oleh Kepala Puskesmas.

"Akibat kelalaian adminitrasi dari perbuatan para tergugat, selama tahun 2017 tidak pernah mendapatkan hak insentif atau tunjangan dokter sebesar Rp. 45.600.000," ungkapnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved