Perihal Helmnya Hilang di Parkiran, Dua Pemuda Ngamuk dan Serang Juru Parkir Gunakan Senjata Tajam

Korban yang terluka langsung di larikan kerumah sakit terdekat, kemudian pihak keluarga korban yang tidak terima akan hal itu langsung membuat laporan

Penulis: Ferryanto | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNNEWS
Ilustrasi Pembacokan 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Perihal helmnya hilang di parkiran cafe, dua pemuda berinisial DN (17) dan AJ (16), warga Pontianak Timur mengamuk dan menyerang seorang juru parkir di Jalan Budi Karya, Kecamatan Pontianak Selatan dengan menggunakan pedang dan pisau. Minggu 29 November 2020.

Kapolresta Pontianak Kombespol Komarudin, melalui Kapolsek Pontianak Selatan AKP Rio Sigal Hasibuan menyampaikan, akibat penyerangan itu, korban yang berinisial YI (39) menderita luka tusuk di bagian dada, lebam dibagian mata bagian kanan, serta luka sayat pada punggung.

"Kejadian ini bermula saat salah satu tersangka kehilangan Helem, kemudian cekcok dengan korban yang ketika itu menjadi juru parkir di lokasi, kedua tersangka yang kesal bercampur emosi, lantas pergi mengambil sebilah pedang dan seorang lainnya berbekal pisau lalu menyerang korban,"ungkap AKP Rio. Selasa 1 Desember 2020.

Korban yang terluka langsung di larikan kerumah sakit terdekat, kemudian pihak keluarga korban yang tidak terima akan hal itu langsung membuat laporan ke Polsek Pontianak Selatan.

Mendasari laporan tersebut, tim Reskrim Polsek Pontianak Selatan melakukan berbagai rangkaian penyelidikan dan melakukan olah TKP.

Baca juga: Kapolres Kubu Raya Ungkap Kasus Perjudian, Miras dan Narkoba Selama Operasi Pekat Kapuas 2020

"Dari hasil olah TKP serta keterangan saksi, petugas berhasil mendapati Identitas para terduga pelaku,"ujar AKP Rio.

Pada Selasa 1 Desember 2020, petugas mendapat informasi keberadaan kedua pelaku yang berada di kawasan jalan Imam Bonjol Pontianak.

Benar saja, saat petugas mendatangi lokasi dari informan, unit Reskrim Polsek Pontianak Selatan berhasil mendapati kedua pelaku bersembunyi di rumah temannya, saat itu pula petugas langsung mengamankan kedua pemuda itu tanpa perlawanan dan langsung menggelandangnya ke Mapolsek Pontianak Selatan guna proses hukum lebih lanjut.

Selain mengamankan kedua pelaku, petugas pun turut mengamankan sebilah pedang serta sebilah pisau yang digunakan para tersangka untuk menyerang korban.

Atas perbuatannya, kedua pelaku akan di ganjar dengan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara.

Disebabkan kedua tersangka tersebut masih kategori anak di bawah umur, AKP Rio menyampaikan pihak kepolisian melibatkan KPPAD serta Bapas dalam segala proses hukumnya.

"Untuk kedua tersangka tersebut yang masih anak dibawah umur, sudah kami titipkan di PLAT(Pusat Layanan Anak Terpadu), dan proses untuk hukumnya kami berkoordinasi dengan KPPAD serta Bapas untuk proses pendampingan,"tutup AKP Rio Sigal Hasibuan. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved