DAFTAR Libur Akhir Tahun 2020 - Ditambah Pilkada, Total Libur Bisa 12 Hari Masuk 3 Januari 2021
dafttar libur panjang akhir tahun 2020 akan semakin panjang dengan tambahan libur Pilkada serentak, 9 Desember 2020 mendatang.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Jika sah ditetapkan, maka dafttar libur panjang akhir tahun 2020 akan semakin panjang dengan tambahan libur Pilkada serentak, 9 Desember 2020 mendatang.
Jika ditotal, jumlah libur dan cuti bersama Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 akan berlangsung selama 12 hari.
Rincian estimasi daftar libur akhir tahun tersaji di bagian artikel ini.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru-baru ini memang telah menetapkan tanggal 9 Desember 2020 sebagai Libur Nasional.
Tanggal 9 Desember 2020 merupakan hari dilaksanakan Pilkada 2020.
Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 2020, ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 27 November 2020.
"Menetapkan hari Rabu tanggal 9 Desember 2020 sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota secara serentak," bunyi diktum KESATU Keppres tersebut, dikutip dari Setkab.go.id, Senin 30 November 2020.
Baca juga: PEMANGKASAN Libur Panjang Akhir Tahun 2020 Jadi Opsi, Satgas Covid-19: Kami Mohon Pengertian
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 27 November 2020.
Hal ini berarti adanya tambahan satu tanggal merah di bulan Desember 2020.
Cuti bersama akhir tahun 2020
Meski ada tambahan satu tanggal merah di bulan Desember, cuti bersama akhir tahun masih dibahas.
Dikutip dari Kompas.com, Presiden Joko Widodo meminta jatah libur akhir tahun dan pengganti cuti Idul Fitri pada Desember dikurangi.
Pengurangan ini bertujuan agar masyarakat tak berbondong-bondong pergi berlibur sehingga menyebabkan lonjakan kasus Covid-19.
Dikutip dari kemenkopmk.go.id, berkaitan dengan masalah libur, cuti bersama akhir tahun, termasuk libur pengganti cuti bersama Hari Raya Idul Fitri, Presiden mengarahkan untuk ada pengurangan.
"Beliau juga menginstruksikan supaya ada rapat koordinasi antara Kemenko PMK dengan kementerian/lembaga terkait," kata Muhadjir.