Begini Penjelasan Dinsos PMD Terkait Keterlambatan Pencairan ADD Tahap 2
Oleh karenanya, kedepan kata dia memastikan akan terus melakukan perbaikan. Dan kalau bisa pencairannya dipercepat.
Penulis: Muhammad Luthfi | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Sekretaris Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinsos PMD) Kabupaten Sambas, Edi., M. Eng, mengatakan keterlambatan pencairan Anggaran Dana Desa (ADD) tahap dua adalah karena ada syarat dan ketentuan yang harus di patuhi.
"Terkait terlambatnya pencairan ADD ini, harusnya memang sudah diterima," ujarnya, Senin 30 November 2020.
"Kalau proses keuangan ini ada syarat dan ketentuan yang berlaku. Dan ini harus kita ketahui bersama, tidak bisa dipenuhi kalau memang belum terpenuhi. Karena apapun yang masuk di kami, akan kami teruskan ke Bakeuda," ungkapnya.
Oleh karenanya, kedepan kata dia memastikan akan terus melakukan perbaikan. Dan kalau bisa pencairannya dipercepat.
"Intinya kedepan akan kita segerakan pencairannya," tegasnya.
Sementara itu, Kabid Pemerintahan Desa (Pemdes) Apriyandi mengungkapkan memang ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus di penuhi. Padahal kata dia, sejak jauh-jauh hari mereka sudah mengingatkan kepada Pemdes.
Baca juga: Arifidiar: Wajar Kades Menuntut Haknya
"Terkait dengan penyaluran ADD itulah adanya, karena ada syarat dan ketentuan yang berlaku," ungkapnya.
"Kenapa di ujung tahun kita kelabakan, padahal kita sudah ingatkan sejak April lalu, dengan ADD tahap 1 bisa di prioritaskan untuk gajih dan tunjangan sampai dengan bulan Agustus," tuturnya.
Padahal kata dia, mereka setidaknya sudah ada dua kali mengingatkan kepada pihak Pemdes.
"Dan di September kemarin juga sudah diingatkan, bahwa agar segera di lengkapi syarat dan dokumennya. Dan sekarang sudah ada kurang lebih 140 Desa yang sudah melengkapi dokumen dan persyaratan," tuturnya.
Sementara itu, berkaitan dengan Nomor Induk Kepala Desa (NIKD) dan Nomor Induk Pegawai Perangkat Desa. Itu kata dia domainnya Pemerintah pusat.
"Kita bicara pemerintah Desa tidak akan lepas dari Kabupaten dan Pusat. Dan berkaitan dengan NIKD dan NIPD masih menunggu dari pemerintah pusat. Tapi memang fokusnya kepada NIPD," tuturnya.
"Kenapa NIPD, karena mereka perangkat Desa. Berbeda dengan kepala desa karena Kades merupakan bagian dari jabatan politis tertinggi di Desa," tutupnya. (*)