Arifidiar: Wajar Kades Menuntut Haknya

Karenanya, dia mengapresiasi kedatangan para Kades yang mengadu ke DPRD. Kata dia, dengan demikian ini bisa menjadi jalan terbaik dan cepat untuk menc

TRIBUNPONTIANAK/M Wawan Gunawan
Puluhan Kepala Desa dari berbagai Kecamatan saat menghadiri Hearing di Kantor DPRD Kabupaten Sambas, dalam rangka Hearing pencairan tahap kedua ADD Kabupaten Sambas, Senin 30 November 2020. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sambas, dari Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) Ir H Arifidiar mengatakan dirinya memaklumi mengapa para kepala Desa datang ke DPRD untuk mempertanyakan hak nya di DPRD Kabupaten Sambas.

"Pertama kita memaklumi bahwa Kades adalah perpanjangan tangan Presiden dan sah berdasarkan undang-undang. Karena pembangunan juga dimulai dari usulan desa," katanya, Senin 30 November 2020.

"Kedua menurut saya ini adalah aspirasi fundamental, karena ini sudah pernah terjadi sebelumnya dan sekarang terulang kembali," tuturnya.

Karenanya, dia mengapresiasi kedatangan para Kades yang mengadu ke DPRD. Kata dia, dengan demikian ini bisa menjadi jalan terbaik dan cepat untuk mencari solusinya.

Untuk itu, kedepan kata dia diharapkan ada kesepakatan bersama. Agar hal ini tidak lagi terulang kembali pada tahun-tahun selanjutnya.

"Sehingga ini kita harapkan diseriuskan agar kedepan tidak terulang kembali. Karena tanggung jawab membangun adalah tanggungjawab kita semua, untuk itu mari kita sama-sama hargai teman-teman kepala Desa, dengan di topang oleh fasilitas yang wajar," tutupnya.

Baca juga: Polres Sambas Raih Penghargaan Penata Usaha BMN Terbaik

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD dari Fraksi PDI-P Ferdinan Sholihin mengatakan, agenda itu adalah untuk mencari solusi yang terbaik bagi desa yang belum dilakukan pencairan ADD tahap dua.

"Ini kita bicarakan baik-baik, agar bisa didapatkan solusi yang konkrit bagaimana jalan keluar bagi desa yang belum dicairkan ADD tahap dua," tutupnya. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved