Syekh Ali Jaber Pesan ke Penusuknya di Lampung untuk Jaga Kondisi: 'Kamu Sudah Saya Maafkan'
"Saya minta maaf yang sebesar-besarnya kepada Syekh Ali Jaber atas apa yang sudah saya lakukan," kata AA dalam persidangan.
TRIBUNPONTIANAKK.CO.ID - Syekh Ali Jaber hadir dalam persidangan AA, terdakwa penusuknya yang digelar secara daring di PN Tanjung Karang, Kamis 26 November 2020.
Pada kesempatan itu, terdakwa AA (24) meminta maaf secara langsung kepada Syekh Ali Jaber saat bertemu secara daring dalam persidangan.
Permintaan maaf itu disampaikan AA sebelum persidangan yang digelar secara daring di PN Tanjung Karang, Kamis (26/11/2020) itu dimulai.
"Saya minta maaf yang sebesar-besarnya kepada Syekh Ali Jaber atas apa yang sudah saya lakukan," kata AA dalam persidangan.
Syekh Ali Jaber yang juga dihadirkan secara daring menanggapi permintaan maaf itu dengan mengatakan bahwa dia sudah memaafkan AA sejak hari pertama kejadian.
Baca juga: BRI BPUM Data BLT UMKM eform.bri.co.id/bpum Login eform.bri.co.id/bansos/penerima_bpum BLT Tahap 2
"Dari hari pertama sejak kejadian, kamu (terdakwa AA) sudah saya maafkan," kata Ali Jaber.
Ali Jaber pun menyempatkan bertanya mengenai keadaan dan kondisi kesehatan AA.
"Kamu baik-baik saja di sana? Tetap jaga kondisi ya," kata Ali Jaber.
Agenda persidangan kali ini mendengarkan keterangan saksi korban, Ali Jaber perihal kasus penusukan yang dialaminya pada September 2020 lalu.
Dalam keterangannya, Ali Jaber mengatakan penusukan itu terjadi pada saat dia melakukan tausiyah di Masjid Falahudin, Kelurahan Sukajawa, Bandar Lampung.
Saat itu, kata Ali Jaber, dia sedang menguji bacaan Alquran salah satu santri putri.
Usai menguji, orangtua santri itu memintanya swafoto.
Namun karena memori ponsel orangtua santri itu penuh, Ali Jaber pun meminta kepada jemaah yang hadir untuk meminjamkan.
Ketika itulah terdakwa AA datang dan menuju ke panggung lalu melakukan penusukan.
Baca juga: KRONOLOGI Artis dan Selebgram Inisial ST dan MA Ditangkap Kasus Prostitusi, Tarif?
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa AA, Ardiansyah mengatakan, permintaan maaf yang diterima oleh Ali Jaber bisa menjadi pertimbangan yang meringankan bagi terdakwa.