Misteri Kerangka Manusia di Sintang Terpecahkan, Saksi yang Melapor Jadi Tersangka Pembunuhan
Berdasarkan hasil penyelidikan, kerangka tulang manusia yang ditemukan warga beberapa waktu lalu, korban pembunuhan.
Penulis: Agus Pujianto | Editor: Safruddin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG- Penemuan kerangka manusia di Sintang tepatnya di areal kebun inti di Desa Riam Kempadik, Kecamatan Sepauk terjawab.
Tulang belulang yang ditemukan pada 18 November 2020,akhirnya berhasil diidentifikasi jajaran kepolisian.
Kerangka yang ditemukan ternyata adalah warga Desa Sungai Buluh, Kecamatan Tempunak, Kabupaten Sintang bernama Ambi.
Polisi juga berhasil menangkap pelaku pembunuhan terhadap Ambi. Ada dua pelaku pembunuhan Ambi yakni berinisial AR dan DN.
"Berdasarkan hasil penyelidikan, kerangka tulang manusia yang ditemukan warga beberapa waktu lalu, korban pembunuhan," kata Kapolres Sintang, AKBP Ventie Bernard Musak melalui Kasat Reskrim, AKP Hoerrudin, Rabu 25 November 2020.
Awalnya Ambi dilaporkan hilang sejak 22 Oktober 2020 dan penemuan kerangka pada 18 November.
Uniknya, keberadaan Ambi pertama kali dilaporkan saksi berinisial AR. Dari keterangan saksi inilah, terungkap bahwa Ambi diduga dibunuh oleh DR.
Rupanya, saksi menyembunyikan sesuatu. Kecurigaan penyidik semakin kuat saat saksi menyebut identitas terduga pelaku yang menghabisi nyawa Ambi.
"Dari informasi awal itu kita kembangkan dan berhasil menangkap DR. Selain itu, saksi AR juga turut diamankan, karena dicurigai kuat terlibat dalam menghilangkan nyawa korban," kata AKP Hoerrudin.
Baca juga: Kapolres Sintang Lakukan Patroli Cipta Kondisi Jelang Pilkada Serentak
Baca juga: Para Tokoh Masyarakat Saran Pemkab Sintang Agar Libatkan Peran Pemuda Jaga Kamtibmas
Kasubag Humas Polres Sintang, Iptu Hariyanto menambahkan, dua terduga pelaku pembunuhan yang diamankan sudah ditetapkan tersangka dan ditahan di Mapolres Sintang.
"Penemuan kerangka itu adalah kasus pembunuhan dan pelaku sudah ditahan di polres sebanyak 2 orang. Keduanya sudah ditetapkan tersangka. Hasil otopsi belum keluar, rencana besok dilakukan rekonstruksi," kata Hariyanto.
Satreskrim Polres Sintang kemudian menggelar rekonstruksi kasus tindak pidana pembunuhan yang menewaskan Ambi.
Reka adegan pembunuhan digelar di halaman Mapolres Sintang, Kamis 26 November 2020.
Dari dua pelaku yang sudah ditetapkan tersangka hanya satu yang dihadirkan saat rekonstruksi.
Sebab, satu tersangka lainnya, masih di bawah umur. Satreskrim Polres Sintang hanya menghadirkan AR. Sementara DN, diperagakan oleh peran pengganti.
"Tersangka DN tidak kita hadirkan, karena masih di bawah umur. Kita gunakan peran pengganti," kata Ipda Yeri Tanto, Kanit Pidum Satreskrim Polres Sintang yang memimpin jalannya rekonstruksi.
Ada 38 reka adegan yang direka ulang oleh tersangka saat AR dan DN menghabisi nyawa Ambi.
Tersangka AR didampingi penasehat hukum M Didi. Jalannya rekonstruksi juga disaksikan Jaksa Penuntut Umum, Andi Tri Saputro dan Kasat Reskrim Polres Sintang, AKP Hoerrudin.
(Tribunpontianak.co.id/Agus Pujianto)