CEK REKENING BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 1,2 Juta Tahap 5 Sudah Ditransfer, Cek Nama Penerima BSU
Cek rekening karena Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) kembali menyalurkan bantuan subsidi gaji/upah (BSU).
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, JAKARTA - Cek rekening karena Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) kembali menyalurkan bantuan subsidi gaji/upah (BSU) termin kedua bagi 567.723 pekerja/buruh yang masuk dalam tahap V.
"Pemerintah kembali menyalurkan bantuan subsidi gaji batch V untuk termin kedua ini kepada 567.723 juta pekerja atau buruh, " kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah melalui keterangan tertulis, Rabu (25/11/2020).
Dengan disalurkankan tahap V termin kedua ini maka total penyaluran bantuan subsidi gaji sebanyak 11, 052 juta penerima.
Sedangkan, berdasarkan laporan data per 23 November 2020, bantuan subsidi gaji termin kedua telah diterima oleh 5,928 juta pekerja atau buruh.
Sebelum diterima rekening pekerja, data yang telah dipadankan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akan diserahkan ke Kemenaker.
Selanjutnya, Kemenaker langsung menyerahkan data tersebut kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) yang berwenang untuk menyalurkan anggaran ke bank penyalur.
Baca juga: Kemnaker Ungkap Penyebab BLT Subsidi Gaji Termin II Belum Cair ke Rekening Jutaan Pekerja
"Penyaluran BSU ini, tentunya setelah diproses oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara kepada bank penyalur, untuk selanjutnya ditransfer ke rekening penerima baik Himbara (Himpunan Bank-Bank milik Negara) maupun non-Himbara," ujar dia.
Ida mengklaim, bantuan subsidi gaji yang diberikan kepada pekerja berpenghasilan di bawah Rp 5 juta berdampak positif terhadap konsumsi rumah tangga dan pertumbuhan ekonomi.
“Alhamdulillah para penerima BSU tersebut mengaku adanya bantuan ini sangat membantu untuk mempertahankan daya beli dan konsumsi rumah tangga khususnya pemenuhan kebutuhan sehari-hari," kata dia.
Cara mengeceknya
Melansir dari pemberitaan Kompas.com, 27 September 2020, ada 10 langkah untuk mengecek apakah Anda termasuk penerima BSU termin II.
* Buka laman resmi Kemnaker, kemnaker.go.id.
* Klik tombol "Daftar" di bagian kanan atas website
* Lengkapi pendaftaran akun dengan mengisi NIK dan nama orangtua, bisa ayah atau ibu
* Klik "Daftar Sekarang"
* Setelah selesai, Kemnaker akan mengirimkan kode OTP yang akan dikirimkan via SMS ke nomor ponsel yang sudah didaftar sebelumnya
* Lakukan aktivasi akun setelah mendapatkan kode OTP
* Kembali ke situs resmi kemnaker.go.id dan klik tombol "Masuk atau Login"
* Anda diharuskan mengisi kolom formulir dalam situs yang terbagi menjadi 7 tahapan.
* Pastikan semua kolom diisi dengan data yang lengkap dan benar mulai dari profil, status pernikahan, jenjang pendidikan, pekerjaan, dan lainnya.
* Setelah semuanya terisi, akan muncul status pemberitahuan Anda di dashboard apakah masuk dalam daftar penerima BSU yang diusulkan dari BPJS Ketenagakejaan ke Kemnaker.
* Dalam dashboard tersebut, terdapat tombol "kirim aduan" jika Anda sudah terdaftar di sistem Kemnaker namun Anda belum menerima subsidi upah.
Kendala penyaluran BSU Sebelumnya, Menaker Ida mengatakan bahwa ada sejumlah kendala yang ditemui dalam penyaluran BSU, yakni:
* Adanya duplikasi rekening
* Rekening sudah ditutup
* Rekening pasif
* Rekening tidak valid
* Rekening dibekukan
* Adanya rekening yang tidak sesuai dengan NIK pada KTP
* Rekening tidak terdaftar
Baca juga: Data BLT Karyawan Termin 2 Login www.kemnaker.go.id Cek Pencairan BLT BPJS Rp1,2 Juta November 2020
Sementara itu, jika pekerja mengalami kesulitan dan belum mendapatkan BSU, dapat berkonsultasi pada tim posko penanggulan BSU.
Diketahui, agar penyaluran dana ini dapat tepat sasaran, Kemnaker bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Syarat penerima BSU Ida menegaskan, penyaluran bantuan subsidi upah tersebut akan dilakukan hingga selesai.
Pemerintah menargetkan bantuan gaji akan diberikan kepada 15,7 juta pekerja atau buruh yang masuk kriteria.
Sementara bagi pekerja atau buruh yang belum menerima bantuan subsidi gaji, kemungkinan karena persyaratan tidak terpenuhi.
Adapun syarat penerima BSU antara lain:
* Pekerja terdaftar aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai 30 Juni 2020
* Upah di bawah Rp 5 juta
* Menyampaikan nomor rekening yang aktif
"Kemudian tentu saja menyertakan nama sesuai KTP, nama sesuai kartu BPJS Ketenagakerjaan," imbuh dia.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Cek Rekening, Subsidi Gaji Rp 1,2 Juta untuk Tahap V Termin Kedua Telah Disalurkan