LINK efrom.bri.co.id/bpum atau Klik eform.bri.co.id/bansos/penerima_bpum Cek Data Penerima BLT UMKM

Pemerintah memberikan bantuan produktif agar UMKM tetap eksis ditengah pandemi yang menghantam dunia.

Editor: Syahroni
TRIBUN/ISTIMEWA
Daftar dan cek blt umkm tahap 2. 

“Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM.”

Penarikan Dana Bantuan Banpres BLT UMKM

Setelah melakukan verifikasi ke bank maka penerima perlu dengan menunjukkan KTP yang terdaftar sebagai penerima BPUM / BLT UMKM, tinggal melengkapi sejumlah berkas dan pengisian data.

Berikut berkas yang perlu dibawa dan diisi:

- Buku tabungan

- Kartu ATM dan identitas diri

- Mengisi Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan atau Kuasa Penerima dana BPUM.

Selanjut tinggal menunggu konfirmasi dari bank untuk proses pencairan dana ke Teller atau via ATM.

Syarat Daftar BLT UMKM

- Warga Negara Indonesia

- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Memiliki Usaha Mikro

- Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD

- Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Cara Daftar BLT UMKM

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved