Rekrutmen 1 Juta PPPK Guru Honorer 2021, Ini Cara Daftar PPPK 2021 dan Persyaratan Daftar PPPK 2021
Nadiem menyatakan, guru honorer bisa menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) lewat skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK).
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengumumkan secara resmi rencana seleksi guru PPPK tahun 2021.
Nadiem menyatakan, guru honorer bisa menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) lewat skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK).
Kemendikbud akan memberikan kesempatan bagi 1 juta guru honorer menjadi ASN lewat skema PPPK dan proses seleksi akan dilakukan mulai tahun 2021.
Baca juga: Apb.kemdikbud.go.id Login Bansos APB 2020, Lengkapi Data Bantuan Apresiasi Pelaku Budaya Kemendikbud
Rekrutmen terbuka untuk semua guru honorer di sekolah negeri dan swasta yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan serta Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG yang) saat ini tidak mengajar.
"Semua guru honorer dan lulusan PPG bisa mendaftar dan mengikuti seleksi dan semua yang lulus seleksi akan menjadi guru PPK hingga batas satu juta guru," terang Nadiem, dalam konferensi daring Pengumuman Seleksi Guru PPPK Tahun 2021, Senin (23/11/2020).
Setiap pendaftar, lanjut Nadiem, diberi kesempatan mengikuti ujian seleksi sampai 3 kali.
Jika gagal pada kesempatan pertama, dapat belajar dan mengulang ujian hingga dua kali lagi pada tahun yang sama atau berikutnya.
"Kemendikbud akan menyediakan materi pembelajaran secara daring untuk membantu pendaftar mempersiapkan diri sebelum ujian seleksi," terangnya.
Pemerintah pusat akan memastikan tersedianya anggaran bagi gaji semua peserta yang lulus seleksi.
"Daerah tidak perlu khawatir mengajukan kebutuhan formasi karena biaya telah tersedia," kata Nadiem.
Syarat Daftar PPPK 2021
Agar dapat lolos seleksi sebagai PPPK 2021, pelamar perlu memenuhi syarat-syarat yang sudah ditetapkan.
Setiap persyaratan pun akan mengacu pada jenis jabatan yang dituju, seperti guru.
Mengacu pada syarat PPPK tahun 2019, berikut ini adalah informasi syarat pendaftaran PPPK:
-Merupakan tenaga honorer K-II