Pjs Bupati Sampaikan Nota Pengantar Raperda APBD 2021, Rapat Paripurna Dihadiri 18 Anggota DPRD
diformulasikan tidak terdapat defisit anggaran tetapi disusun dengan konsep penganggaran berimbang
Penulis: Marpina Sindika Wulandari | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SEKADAU - Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Sekadau Hj. Sri Jumiadatin sampaikan nota pengantar Bupati Sekadau terhadap rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2021.
Nota pengantar itu disampaikan pada pembicaraan tahap 1 Rapat Paripurna masa sidang ke-1 DPRD Kabupaten Sekadau, di ruang rapat DPRD Sekadau, Kalbar, Senin 23 November 2020.
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Sekadau, Radius Efendy dan dihadiri 18 orang dari 29 anggota DPRD Kabupaten Sekadau, serta kepala OPD di lingkungan Pemkab Sekadau.
Radius Efendy menjelaskan sesuai pasal 311 Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, menyatakan bahwa "Kepala daerah wajib mengajukan rancangan Perda tentang APBD, disertai penjelasan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada DPRD sesuai waktu yang ditetapkan ni oleh ketentuan Peraturan Perundang-undangan untuk memperoleh kemajuan bersama.
Baca juga: Video Pelaksanaan Rapat Paripurna DPRD Sambas
Pjs Bupati Sekadau menyampaikan struktur rancangan Perda APBD tahun anggaran 2021. Rancangan Perda APBD tahun anggaran 2021 berjumlah sebesar Rp. 845. 611.834.804,00. Jika dibandingkan dengan kredit anggaran pada perubahan APBD tahun anggaran 2020 yang berjumlah sebesar Rp. 936.388.876.085,01 maka terjadi penurunan sebesar Rp. 90.777.041.281,00 atau 9,69%.
Adapun Rancangan APBD tahun anggaran 2021 dialokasikan sebesar Rp. 845. 611.834.804,00 terdiri atas Pendapatan Asli Daerah, Pendapatan Transfer, dan Bagian Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah.
Rancangan anggaran belanja alokasi kredit anggaran belanja daerah, adalah sama dengan alokasi kredit anggaran pendapatan daerah yaitu sebesar Rp. 845. 611.834.804,00.
Yang diarahkan untuk mendukung target pencapaian prioritas pembangunan nasional 2021 sesuai kewenangan daerah, mendanai urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan daerah, dan kemampuan pendapatan daerah serta dalam rangka penerapan tatanan normal baru, produktif dan aman Covid-19.
Serta rancangan anggaran pembiayaan sebagaimana tahun-tahun sebelumnya dan juga sesuai dengan kesepakatan dalam KUA-PPAS tahun anggaran 2021, alokasi kredit anggaran pada penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan dianggarkan sebesar Rp. 0,00.
"Dengan demikian dalam Raperda APBD tahun anggaran 2021, diformulasikan tidak terdapat defisit anggaran tetapi disusun dengan konsep penganggaran berimbang," jelas Sri Jumiadatin.