Login simpatika.kemenag.go.id/madrasah/home & https://www.siagapendis.com/login Cek BSG Kemenag

Setiap orang nantinya akan menerima bantuan subsidi gaji Rp 600 ribu perbulan, selama tiga bulan.

Penulis: Nasaruddin | Editor: Nasaruddin
TRIBUNNEWS.COM
Ilustrasi uang. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kementerian Agama memastikan ada 543.928 guru dan tenaga kependidikan non PNS pada RA/Madrasah yang akan menerima bantuan subsidi gaji atau BSG.

Demikian pula dengan 93.480 guru Pendidikan Agama islam non PNS yang mengajar di sekolah umum.

Setiap orang nantinya akan menerima bantuan subsidi gaji Rp 600 ribu perbulan, selama tiga bulan.

Bantuan subsidi gaji yang diberikan, utuh tanpa potongan dan langsung ke rekening penerima.

Direktur GTK Madrasah M Zain mengatakan, BSG ini merupakan wujud kehadiran negara untuk membantu para guru, khususnya tenaga honorer, di tengah pandemi Covid-19.

“Tidak ada potongan apa pun. BSGini langsung ditransfer ke rekening penerima,” tegas M Zain dilansir laman Kemenag.

Menurut M Zain, setelah mendapat persetujuan dari Dirjen Anggaran Kemenkeu, saat ini tengah disiapkan Surat Keputusan terkait penetapan calon penerima bantuan. Tahapan selanjutnya adalah proses pencairan. 

Baca juga: Pemeran Wanita di Video Syur Mirip Gisel Disebut Polisi Mirip Gisella Anastasia

“Terkait proses pencairan, kami masih menunggu proses revisi DIPA Ditjen Pendis. Semoga waktunya tidak lama lagi,” tutur M Zain. 

Dijelaskan M Zain, persyaratan utama penerima bantuan adalah para GTK Non PNS madrasah yang terdaftar di Simpatika (LOGIN DI SINI).

Adapaun untuk guru PAI pada sekolah umum, calon penerima adalah mereka yang sudah terdaftar di SIAGA (KLIK DI SINI). 

“Untuk guru honorer calon penerima BSG yang kebetulan belum memiliki rekening aktif, akan dibantu dengan skema pembukaan rekening kolektif langsung dari Bank Penyalur,” tandasnya. 

“Semoga BSG ini sudah bisa dicairkan pada akhir November, atau awal Desember 2020,” katanya.

Dilansir kemenag.go.id, usulan Kemenag terkait anggaran bantuan subsidi gaji bagi Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Non PNS sudah mendapat persetujuan dari Kemenkeu.

Baca juga: Pemeran Wanita di Video Syur Mirip Gisel Disebut Polisi Mirip Gisella Anastasia

Persetujuan ini tertuang dalam Surat Dirjen Anggaran Kemenkeu kepada Sekjen Kemenag tertanggal 12 November 2020.

“Sesuai arahan Menag, kita ajukan usulan untuk bantuan subsisid gaji bagi Guru dan Tenaga Kependidikan Non -PNS. Alhamdulillah usulan ini sudah disetujui Ditjen Anggaran Kemenkeu,” terang Sekjen Kemenag, Nizar.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved