Indonesia Lawyers Club
TOPIK ILC Tv One 24 November 2020, Judul ILC Terbaru Soal Pencopotan Gubernur, Live Streaming Tv One
Berikut beberapa alternatif link live streaming Tv One yang bisa dicoba untuk menyaksikan siaran langsung ILC Tv One edisi Selasa 24 November 2020
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Polemik soal pencopotan gubernur yang menjadi isu nasional baru-baru ini diangkat menjadi topik ILC Tv One di sairan ILC terbaru edisi Selasa 24 November 2020.
Pemilihan topik ILC Tv One untuk ILC terbaru edisi ILC 24 November 2020 tersebut, diumumkan langsung oleh sang Presiden ILC Karni Ilyas.
Melalui ILC Twitter dan Twitter Karni Ilyas topik ILC Tv One tersebut disampaikan kepada publik Senin 23 November 2020 petang WIB.
Baca juga: ILC Terbaru ILC 24 November 2020, Karni Ilyas: Bisakah Gubernur Dicopot? | Tv Online Tv One Live
"Dear Pencinta ILC: diskusi ILC, Selasa Pkl 20.00 WIB, berjudul "Bisakah Gubernur Dicopot?" Selamat menyaksikan. #ILCBisakahGubernurDicopot,"
Demikian unggahan Karni Ilyas di ILC Twitter untuk tema ILC Tv One atau judul ILC tv One untuk siaran ILC terbaru edisi ILC 24 November 2020, yang dipostingnya di Twitter pada Senin 23 November 2020 petang WIB.
Adapun untuk penayangan sairan langsung ILC Tv One di jadwal acara Tv One edisi Selasa 24 November 2020 akan mengudara pada pukul 20.00 WIB.
Anda tentunya bisa mengikuti jalannya diskusi ILC Tv One dengan tema pencopotan gubernur tersebut secara langsung di channel Tv One Live di layar televisi Anda.
Baca juga: ILC Malam Ini di Tv One, Siapa Narasumber ILC 17 November 2020 ? | Live Streaming Tv One Hari Ini
Selain itu, Anda juga bisa mengikuti diskusi topik ILC Tv One dan dinamika perdebatan para narasumber ILC Tv One di perangkat ponsel pintar masing-masing.
Caranya yakni dengan mengakses kanal Tv Online Tv One di siaran live streaming Tv One untuk siaran langsung ILC Tv One edisi ILC terbaru Selasa 24 November 2020 tersebut.
Berikut beberapa alternatif link live streaming Tv One yang bisa dicoba.
Termasuk untuk live YouTube Tv One serta UseeTv Tv One :
Link 2 Live Youtube ILC Tv One
Link 5 Siaran Live Streaming Tv One
Selamat menyaksikan.
Disclaimer:
- Jadwal Live Streaming sewaktu-waktu bisa berubah.
- Link Live streaming hanya informasi untuk pembaca.
- Tribunpontianak.co.id tidak bertanggung jawab terhadap kualitas siaran
Ketentuan Terkait Mekanisme Pemberhentian Kepala Daerah, Lihat Penjelasan Berikut
Dikutip dari Kompas.com, berikut beberapa penjelasan mengenai ketentuan pemberhentian kepala daerah, termasuk gubernur.
Ketentuan pemberhentian kepala daerah Berdasarkan pasal 79 UU Nomor 23 Tahun 2014, disebutkan ketentuan pemberhentian kepala daerah adalah sebagai berikut:
1. Pemberhentian kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna dan diusulkan oleh pimpinan DPRD kepada Presiden melalui Menteri untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta kepada Menteri melalui gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota untuk mendapatkan penetapan pemberhentian.
Baca juga: ILC Terbaru di Jadwal ILC 17 November 2020, Karni Ilyas Singgung Protokol Kesehatan | TvOne Live
2. Dalam hal pimpinan DPRD tidak mengusulkan pemberhentian kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah, Presiden memberhentikan gubernur dan/atau wakil gubernur atas usul Menteri serta Menteri memberhentikan bupati dan/atau wakil bupati serta wali kota dan/atau wakil wali kota atas usul gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.
3. Dalam hal gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat tidak mengusulkan pemberhentian bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota, Menteri memberhentikan bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota.
- Mekanisme pemberhentian kepala daerah
A. Pemberhentian kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah dilaksanakan dengan ketentuan berikut: Pemberhentian kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diusulkan kepada Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta kepada Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota berdasarkan putusan Mahkamah Agung atas pendapat DPRD bahwa kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan, tidak melaksanakan kewajiban kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah atau melanggar larangan bagi kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah dan/atau melakukan perbuatan tercela
B. Pendapat DPRD sebagaimana dimaksud diputuskan melalui Rapat Paripurna DPRD yang dihadiri oleh paling sedikit 3/4 (tiga perempat) dari jumlah anggota DPRD dan putusan diambil dengan persetujuan paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota DPRD yang hadir
C. Mahkamah Agung memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPRD tersebut paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah permintaan DPRD diterima Mahkamah Agung dan putusannya bersifat final
Baca juga: ILC Malam Ini di Tv One Tak Tayang Lagi di Tv One Live, Ada Apa? | Twitter ILC Tv One Sampaikan Maaf
D. Apabila Mahkamah Agung memutuskan bahwa kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah terbukti melanggar sumpah/janji jabatan, tidak melaksanakan kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah atau melanggar larangan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah dan/atau melakukan perbuatan tercela, pimpinan DPRD menyampaikan usul kepada Presiden untuk pemberhentian gubernur dan/atau wakil gubernur dan kepada Menteri untuk pemberhentian bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota
E. Presiden wajib memberhentikan gubernur dan/atau wakil gubernur paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak Presiden menerima usul pemberhentian tersebut dari pimpinan DPRD
F. Menteri wajib memberhentikan bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota paling lambat 30 (tiga puluh) Hari sejak Menteri menerima usul pemberhentian tersebut dari pimpinan DPRD.
Sejumlah materi di artikel ini juga telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mendagri Singgung soal Pemberhentian Kepala Daerah, Bagaimana Persis Aturannya?"
Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838