BST Tahap 8 Berakhir, Masyarakat yang Belum Mengambil Ditunggu Hingga 7 Desember

Ia mengatakan, untuk penyaluran tahap 8 ini, terdapat sebanyak 9.149 KPM, dengan rincian penyaluran, sebanyak 8.409 di Kantor Pos dan selebihnya sekit

TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Bantuan Sosial Tunai (BST). 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Penyaluran Bantuan Sosial Tunai (BST) tahap 8 tahun 2020 oleh Kementerian Sosial RI untuk Kabupaten Mempawah sudah dilakukan sejak tanggal 10 hingga 14 November lalu.

Kepala Bidang Sosial, Dinas SPPAPMPD Kabupaten Mempawah, Heru Agung YA, menyampaikan, bagi masyarakat yang terdata dalam Keluarga Penerima Manfaat (KPM) namun belum melakukan pencairan, dapat segera mengambilnya melalui kantor Pos maupun Himbara (Himpunan Bank Negara).

"Bagi masyarakat yang belum mengambil, pencairannya akan ditunggu sampai batas akhir, tanggal 7 Desember," ujarnya.

Ia mengatakan, untuk penyaluran tahap 8 ini, terdapat sebanyak 9.149 KPM, dengan rincian penyaluran, sebanyak 8.409 di Kantor Pos dan selebihnya sekitar 500 KPM melalui Himpunan Bank Negara (Himbara).

"Jika sampai 7 Desember masyarakat tidak melakukan pencairan mengambil uangnya di Kantor Pos atau Hambara, Maka secara otomatis akan dikembalikan ke kas negara. Artinya untuk mengambil BST tahap 8 sudah selesai, namun pada tahap 9 nanti itu masih bisa dirapel," lanjutnya.

Baca juga: Akhir Tahun Ini Masjid Agung Al Falah Akan Diresmikan

Untuk penyaluran tahap 9, lanjut Heru, akan mulai dijadwalkan pada minggu depan dan adapun terkait perubahan data yang terjadi sebelumnya, Heru menjelaskan hal itu dikarenakan adanya perubahan data program bantuan yang dilakukan oleh Kemensos RI.

"Jadi semula dari Bantuan Sosial Tunai menjadi Bantuan Sosial Pangan (BSP), Perubahannya dari 11 ribu sekian yang awalnya bantuan tunai beralih sekitar 4.200an ke Bantuan Sosial Pangan, berupa sembako yang disalurkan melalui warung. Selain itu ada juga beberapa yang mendapat bantuan tunai Rp500 ribu terkait program penanganan Covid dari Kementerian Sosial," katanya.

Heru menyatakan bahwa perubahan data yang berdampak pada ranah bentuk bantuan tersebut, wewenang sepenuhnya berada di Kemensos RI.

"Kami tidak tahu, itu (kebijakan) dari Kemensos, tapi untuk kebutuhan semua datanya diambil dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kabupaten Mempawah, yang dihimpun berdasarkan data BDT tahun 2015 dan diperbaharui oleh data Dinsos tahun 2018, dan terakhir data itu di-update lagi oleh Kemensos, sampai sekarang," katanya.

Pembaharuan data yang dilakukan Dinsos juga diakuinya karena adanya perbaikan dan penyesuaian terhadap data terbaru yang disampaikan oleh masing-masing desa.

"Karena yang tidak sesuai bisa digantikan dan diusulkan oleh desa, secara berjenjang, hingga sampai ke Kementerian. Misalnya ada penerima yang sudah meninggal, pindah domisili dan lainnya," pungkasnya. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved