Rencana Vaksinasi Covid-19, Kadiskes Kalbar Sebut Masyarakat yang Mempunyai Komorbid Tidak Divaksin
Dimana nantinya diharapkan akan mencapai kekebalan kelompok atau herd immunity, mencegah dan melindungi kesehatan masyarakat, melindungi dan memperkua
Penulis: Anggita Putri | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat, Harisson menjelaskan terkait rencana dilakukannya vaksinasi Covid-19 khususnya di Kalbar kedepan akan seperti apa.
Ia mengatakan salah satu upaya dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 yang dilakukan oleh Pemerintah adalah dengan pelaksanaan vaksinasi yang bertujuan untuk menurunkan angka kematian dan kesakitan akibat Covid-19.
Dimana nantinya diharapkan akan mencapai kekebalan kelompok atau herd immunity, mencegah dan melindungi kesehatan masyarakat, melindungi dan memperkuat sistem secara menyeluruh, menjaga produktivitas serta meminimalkan dampak soial dan ekonomi.
“Dalam waktu dekat pemerintah segera akan melaksanakan vaksinasi Covid -19 dengan sasaran penerima vaksinasi adalah masyarakat berusia 18-59 tahun, memiliki kondisi tubuh yang sehat sebagai syarat untuk menerima vaksinasi tersebut atau dikenal dengan istilah Eligible. Salah satu syaratnya adalah masyarakat tidak memiliki komorbid," jelas Harisson.
Dikatakannya karena pasokan vaksin tidak akan segera tersedia dalam jumlah yang mencukupi untuk mengimunisasi semua orang, maka vaksinasi akan dilakukan secara bertahap.
Adapun tahap pertama akan dilaksanakan dan diprioritaskan kepada tenaga medis dan tenaga kesehatan lainnya, lalu pemberi pelayanan publik termasuk TNI Polri dan aparat hukum.
Baca juga: Punya Gejala yang Mirip-mirip, Berikut Perbedaan Flu Biasa dan Covid-19
Harisson menjelaskan adapun Fasilitas pelayanan kesehatan yang akan melaksanakan vaksinasi Covid-19 meliputi puskesmas dan jaringannya, rumah sakit dan klinik milik pemerintah, kementerian lembaga, TNI /Polri, pemerintah daerah dan swasta serta kantor kesehatan pelabuhan.
“Jadi yang perlu disiapkan adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang meliputi ketersediaan sumber daya manusia, cold chain (rantai dingin) atau prasarana untuk mempertahankan mutu vaksin serta pemantauan dan penanggulangan kejadian ikutan pasca imunisasi,” ujarnya.
Ia mengatakan mungkin saja nanti setelah diimunisasi akan timbul kejadian ikutan setelah diimunisasi atau dikenal dengan istilah KIPI ( kejadian ikutan pasca imunisasi) dan ini harus ditangani dengan baik.
“Saya telah meminta diskes kabupaten kota untuk melakukan pemetaan sasaran prioritas yang eligible dan merencanakan fasilitas pelayanan kesehatan serta sumber daya lainnya yang diperlukan untuk pelaksanakan vaksinasi Covid-19 diwilayah masing-masing,” ungkapnya
Ia juga telah meminta nantinya agar pelayanan vaksinasi yang dilakukan oleh puskesmas maupun faskes lainnya milik pemerintah dan swasta ditunjuk oleh Pemda setempat dan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku .
“Jadi untuk pelaksanaan vaksinasi ini pemerintah daerah kabupaten kota perlu menunjuk faskes mana yang dapat melaksanakan imunisasi tersebut,” ujarnya.
Selain itu kabupaten kota juga perlu menetapkan koordinator atau penanggung jawab vaksinasi Covid-19 untuk mempermudah koordinasi lebih lanjut.
“Dinas kesehatan kabupaten kota agar mengambil langkah yang diperlukan supaya pelaksanaan vaksinasi Covid-19 tidak menganggu vaksinasi rutin dan pelayanan kesehatan lainnya,” harapnya.
Harisson juga berharap Diskes kabupaten kota mengoptimalkan kegiatan surveilence Covid-19 termasuk pelaporannya.