Berikut Syarat dan Cara Dapat Dampingan Dari KPPAD

Setiap anak atau seseorang yang belum berusia 18 tahun dan termasuk dalam kandungan, maka berhak untuk mendapatkan perlindungan, baik sebagai korban,

Tayang:
TRIBUNPONTIANAK/MUHAMMAD ROKIB
Komisioner Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Provinsi Kalimantan Barat, Alik R Rosyad 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Halo bun, mohon informasinya. Jika ingin mendapatkan dampingan dari KPPAD. Apa saja persyaratannya dan bagaimana cara mendaftarnya.

Terima kasih

08532213xxxx

Halo, terima kasih atas pertanyaan yang sudah diberikan kepada kami.

Setiap anak atau seseorang yang belum berusia 18 tahun dan termasuk dalam kandungan, maka berhak untuk mendapatkan perlindungan, baik sebagai korban, pelaku ataupun saksi.

Hal tersebut sesuai dengan amanat UU Nomor 35 tahun 2014 dan Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Kalbar adalah salah satu lembaga yang diamanatkan untuk menjalankan amanat tersebut.

Baca juga: KPPAD Kalbar Belum Terima Permintaan Pemeriksaan Polisi Terhadap Terhadap Gadis yang Maki Gubernur

Anak yang didampingi oleh KPPAD Kalbar tentu akan dipilah sesuai urgensinya.

Ketika kami memandang perlu untuk didampingi.

Kemudian tidak ada syarat khusus. Namun anak yang ingin dapat dampingan harus memiliki Akta Kelahiran dan dilampirkan Kartu Keluarga (KK).

Hal ini untuk memastikan bahwa yang bersangkutan memang masih usia anak.

Kemudian untuk mendapatkan dampingan bisa datang langsung ke kantor atau melalui media sosial kami ataupun kontak masing-masing komisioner.

Kemudian untuk semua pendampingan yang dilakukan KPPAD kalbar tidak dipungut biaya.

Alik Rosyadi

Komisioner Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Provinsi Kalimantan Barat. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved