Berikut Syarat dan Cara Dapat Dampingan Dari KPPAD
Setiap anak atau seseorang yang belum berusia 18 tahun dan termasuk dalam kandungan, maka berhak untuk mendapatkan perlindungan, baik sebagai korban,
Penulis: Faisal Ilham Muzaqi | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Halo bun, mohon informasinya. Jika ingin mendapatkan dampingan dari KPPAD. Apa saja persyaratannya dan bagaimana cara mendaftarnya.
Terima kasih
08532213xxxx
Halo, terima kasih atas pertanyaan yang sudah diberikan kepada kami.
Setiap anak atau seseorang yang belum berusia 18 tahun dan termasuk dalam kandungan, maka berhak untuk mendapatkan perlindungan, baik sebagai korban, pelaku ataupun saksi.
Hal tersebut sesuai dengan amanat UU Nomor 35 tahun 2014 dan Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Kalbar adalah salah satu lembaga yang diamanatkan untuk menjalankan amanat tersebut.
Baca juga: KPPAD Kalbar Belum Terima Permintaan Pemeriksaan Polisi Terhadap Terhadap Gadis yang Maki Gubernur
Anak yang didampingi oleh KPPAD Kalbar tentu akan dipilah sesuai urgensinya.
Ketika kami memandang perlu untuk didampingi.
Kemudian tidak ada syarat khusus. Namun anak yang ingin dapat dampingan harus memiliki Akta Kelahiran dan dilampirkan Kartu Keluarga (KK).
Hal ini untuk memastikan bahwa yang bersangkutan memang masih usia anak.
Kemudian untuk mendapatkan dampingan bisa datang langsung ke kantor atau melalui media sosial kami ataupun kontak masing-masing komisioner.
Kemudian untuk semua pendampingan yang dilakukan KPPAD kalbar tidak dipungut biaya.
Alik Rosyadi
Komisioner Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Provinsi Kalimantan Barat. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/alik-r-rosyad-puutih.jpg)