Peringatan Hari Pohon Sedunia, Edi Kamtono Ajak Warga Hijaukan Pontianak

Peringatan ini harus kita maknai dan jadikan momen untuk menjaga, menanam dan memperbanyak pohon-pohon, kita hijaukan Kota Pontianak

Penulis: Hamdan Darsani | Editor: Jamadin
TRIBUN PONTIANAK/ HAMDAN
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono saat menanam pohon, Jumat 20 November 2020 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Hari Pohon Sedunia yang diperingati setiap tanggal 21 November mempunyai makna betapa pentingnya pohon bagi makhluk hidup lainnya.

Sejalan itu, Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono terus menggalakkan dan mengajak masyarakat menanam pohon di lingkungannya masing-masing. 

"Peringatan ini harus kita maknai dan jadikan momen untuk menjaga, menanam dan memperbanyak pohon-pohon, kita hijaukan Kota Pontianak," ujarnya, Jumat 20 November 2020

Menurutnya, banyak manfaat yang dirasakan dari pohon yang ditanam.

Selain sebagai penyedia oksigen bagi kehidupan, fungsi lainnya untuk menjaga ekosistem agar menjadi lebih berkualitas, menjaga resapan air serta sebagai peneduh. 

"Yang tak kalah pentingnya adalah untuk mengurangi pemanasan global," ujar Edi Kamtono.

Edi Kamtono menambahkan, penanaman pohon sebagai salah satu upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak dalam memperluas ruang terbuka hijau (RTH).

Idealnya, luas RTH adalah 30 persen. Saat ini RTH di Kota Pontianak masih di bawah 20 persen. 

Baca juga: Kapolres Kayong Utara Tanam Pohon Sambut Hari Pohon Sedunia

"Dengan kita banyak menanam pohon, saya yakin target RTH bisa tercapai," ujarnya

Ia mengajak masyarakat untuk menghijaukan lingkungannya masing-masing, mulai dari tingkat kecamatan, kelurahan, RT/RW, di perumahan, komunitas dan sebagainya. 

"Diupayakan tidak ada lahan terbuka yang tidak ditanami pohon," ujar Edi Kamtono.

Penanaman pohon-pohon itu, lanjutnya, disesuaikan dengan fungsi dan peruntukannya masing-masing. Pohon peneduh bisa ditanami pohon mahoni, angsana dan lainnya. 

Sedangkan pohon berbunga bisa dengan menanam pohon tabebuya, sepatu dea dan sebagainya.

"Kalau pohon buah-buahan bisa dengan menanam pohon lengkeng, jambu, mangga dan lainnya," ujarnya.

Untuk mendukung terciptanya lingkungan yang asri, Pemkot Pontianak juga mengatur dalam peraturan daerah (perda) tata ruang, lingkungan hidup, tata bangunan dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). 

"Di mana dalam persyaratan penerbitan IMB, diwajibkan pemilik bangunan menanam pohon di pekarangannya," pungkasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved