Pilkada Bengkayang
Berikut Daftar Harta Kekayaan Cabup dan Cawabup di Pilkada Bengkayang
Penyampaian LHKPN itu sendiri diketahui merupakan syarat pencalonan dan juga sebagai bentuk transparansi.
Penulis: Chris Hamonangan Pery Pardede | Editor: Zulkifli
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ridho Panji Pradana
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Seluruh calon Bupati dan Wakil Bupati yang akan berlaga di Pilkada 2020 pada tujuh Kabupaten di Kalbar telah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada KPK.
Satu di antaranya ialah untuk Kabupaten Bengkayang.
Penyampaian LHKPN itu sendiri diketahui merupakan syarat pencalonan dan juga sebagai bentuk transparansi.
KPK sendiri telah menerbitkan petunjuk teknis penyampaian dan pemberian tanda terima atas laporan harta kekayaan berupa Surat Edaran Pimpinan KPK Nomor 07.1 Tahun 2020 tanggal 31 Maret 2020.
Baca juga: Berikut Daftar Harta Kekayaan Cabup-Cawabup di Pilkada Sambas
Ada tiga hal yang diatur dalam surat edaran tersebut. Pertama, penyampaian LHKPN wajib dilaksanakan secara online melalui elhkpn.kpk.go.id. Kedua, KPK hanya memberikan tanda terima LHKPN setelah melalui proses verifikasi KPK.
Kemudian yang ketiga, tanda terima LHKPN yang dapat digunakan sebagai salah satu persyaratan dalam pilkada merupakan tanda terima yang diberikan oleh KPK atas penyampaian LHKPN secara online sejak 1 Januari 2020 sampai dengan hari terakhir masa perbaikan syarat calon, baik dalam rangka pelaporan periodik maupun khusus.
Dikutip dari website kpk.go.id, berikut harta kekayaan calon bupati dan wakil bupati Bengkayang pada Pilkada 2020 ini.
1.
Sebastianus Darwis, Rp. 6.418.230.075
Syamsul Rizal, Rp. 27.466.000.000
2.
Mok Fu Tjhiu, Rp. Rp9.755.290.501
Aliong, Rp. 3.332.942.529
3.
Martinus, Rp. 4.233.050.000
dr. Carlos Djaafara Rp. 5.986.451.603
4.
Herman Ivo, Rp. Rp. 3.318.470.000
Yohanes Pasti, Rp3.066.977.324.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/ilustrasi-pilkada_20180106_194159.jpg)