Kantor Bea Cukai Sintete Musnahkan Barang Hasil Penindakan di Sambas

Pemusnahan ini dihadiri langsung oleh Pjs Bupati Sambas, Dr Syarif Kamurazzaman, Camat Semparuk, Polsek Semparuk dan lain-lain.

Penulis: Muhammad Luthfi | Editor: Zulkifli
Tribun Pontianak / M Wawan Gunawan
Kepala Kantor pengawasan dan pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Sintete Deny Prasetyanto, dan Pjs Bupati Sambas Dr Syarif Kamaruzzaman saat melaksanakan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) di kantor bea cukai Sintete, Kamis 19 November 2020. 

Dijelaskan dia, adanya impor pakaian bekas akan sangat mengganggu pasar domestik yang merupakan pangsa pasar sebagian besar industri kecil dan menengah tekstil (IKM) dan produk tekstil (TPT) juga serta konveksi.

"Akibatnya, akan ada beberapa IKM dan TPT dan konveksi yang tutup yang berimbas pada peningkatan jumlah pengangguran di dalam negeri," tuturnya.

"Jika dilihat dari sisi kesehatan pakaian bekas akan menularkan penyakit ke pemakainya karena tidak higienis," tutup Deny.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved