Ini Dokumen yang Harus Disiapkan Guru Honorer Penerima BLT Rp 1,8 Juta Gaji Kemendikbud
Bantuan Subsidi Upah diberikan dalam bentuk uang dan dibayarkan 1 (satu) kali sebesar Rp1.800.000 (satu juta delapan ratus ribu
Penulis: Nasaruddin | Editor: Nasaruddin
Surat Keputusan Penetapan Penerima BSU Kemendikbud diterbitkan pada minggu kedua bulan November 2020 oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbud.
Baca juga: Informasi Lengkap Bantuan Subsidi Upah (BSU) PTK, Mulai Syarat hingga Jadwal Pencairan
Apakah BSU Kemendikbud akan tetap dibayarkan jika PTK tidak memiliki SK Penerima Bantuan?
Tidak, BSU Kemendikbud hanya akan diberikan bagi PTK yang memiliki SK Penerima
Siapa yang membayarkan BSU Kemendikbud?
Bantuan Subsidi Upah dibayarkan oleh Kemendikbud melalui Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik).
Bagaimana cara mencairkan BSU Kemendikbud?
1. Kemendikbud membuatkan rekening baru untuk setiap PTK penerima BSU Kemendikbud.
- PTK mengakses Info GTK (info.gtk.kemdikbud.go.id) atau Pangkalan Data Dikti (pddikti.kemdikbud.go.id) untuk menemukan informasi rekening bank masing-masing dan lokasi cabang bank penyalur untuk pencairan bantuan.
- PTK menyiapkan dokumen pencairan BSU Kemendikbud sesuai dengan informasi yang didapatkan:
• Kartu Tanda Penduduk (KTP)
• Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada
• Surat Keputusan Penerima BSU Kemendikbud yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti
• Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti, diberi materai, dan ditandatangan.
2. PTK membawa dokumen yang dipersyaratkan dan menunjukkan ke petugas bank penyalur untuk diperiksa.
PTK diberikan waktu mengaktifkan rekening dan mencairkan bantuan hingga tanggal 30 Juni 2021.