Informasi Lengkap Bantuan Subsidi Upah (BSU) PTK, Mulai Syarat hingga Jadwal Pencairan
Selain itu, BSU juga akan diberikan kepada tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi, di semua sekolah dan perguruan tinggi negeri maupun swasta di
Penulis: Nasaruddin | Editor: Nasaruddin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari Kemenkdibud akan diberikan kepada lebih dari 2 juta pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) berstatus bukan pegawai negeri sipil (non-PNS).
BSU dari Kemendikbud akan diberikan dalam jumlah Rp 1,8 juta kepada masing-masing penerima yang memenuhi persyaratan.
Perlu diketahui, mereka yang akan menerima BSU Kemendikbud adalah dosen, guru, guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah, pendidik PAUD, pendidik kesetaraan, tenaga perpustakaan.
Selain itu, BSU juga akan diberikan kepada tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi, di semua sekolah dan perguruan tinggi negeri maupun swasta di lingkungan Kemendikbud.
Melansir laman Kemendikbud, pemberian bantuan bertujuan untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan dalam penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Baca juga: Siapa Ustadz Dasad Latif yang Bubarkan Jemaah di Tanah Grogot Kalimantan Timur?
Ada beberapa hal yang menjadi syarat untuk mendapatkan Bantuan Subsidi Upah Kemendikbud yaitu:
1) Warga Negara Indonesia (WNI);
2) Berstatus sebagai PTK non-PNS;
3) Terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020;
4) Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah/gaji dari Kementerian yang menyelengarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai dengan 1 Oktober 2020;
5) Tidak sebagai penerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020; dan
6) Memiliki penghasilan di bawah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
Baca juga: BREAKING NEWS - Banjir Bandang Terjang Desa Tiang Tanjung Mempawah Hulu Landak
Siapa saja yang dapat mengajukan diri menjadi calon penerima BSU Kemendikbud?
Tidak ada pengajuan untuk program ini. Daftar penerima ditetapkan oleh Kemendikbud berdasarkan Dapodik dan PDDikti.
Bagi yang sudah menerima Bantuan Subsidi Upah/gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) atau menerima Kartu Prakerja, tidak lagi menerima BSU Kemendikbud.