Gisel Berita Terbaru - Polisi Libatkan Ahli Forensik Cek Wajah Pemeran Wanita di Video Syur 19 Detik

Kasus video syur yang menyeret nama Gisella Anastasia atau Gisel terus berlanjut. Terbaru, kepolisian terus menelusuri siapa penyebar pertama video...

Editor: Marlen Sitinjak
Tribunnews/Herudin
Artis Gisella Anastasia usai diperiksa di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (17/11/2020). Pemanggilan Gisella Anastasia itu guna pemeriksaan lebih lanjut terkait adanya video asusila mirip dirinya. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, JAKARTA - Kasus video syur yang membawa-bawa nama Gisella Anastasia atau Gisel terus berlanjut.

Terbaru, pihak kepolisian terus menelusuri siapa penyebar pertama video 19 detik tersebut, dan meminta pendapat para ahli.

Dikutip dari Kompas.com, Kamis 19 November 2020, Polda Metro Jaya kembali berencana memanggil ahli.

Kali ini ahli forensik untuk memeriksa wajah pemeran wanita dalam konten video dewasa yang disebut mirip artis Gisella Anastasia atau inisial GA.

Sebelumnya, polisi telah memanggil saksi ahli dari pakar informasi dan transaksi elektronik (ITE) serta memeriksa GA sebagai saksi terkait kasus tersebut.

Baca juga: BERITA GISEL Hari Ini, Kasus Gisel 2019 Disinggung, Ada Kejanggalan Sikap Gisel di Kantor Polisi?

Hingga kini, polisi menetapkan dua tersangka berinisial PP dan NN.

Keduanya diduga merupakan penyebar video syur secara masif di media sosial dengan motif untuk menaikan followers.

Meskipun demikian, polisi belum menangkap pengunggah dan penyebar pertama video syur mirip GA tersebut.

Mengapa GA diperiksa meski penyebar pertama belum tertangkap?

Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menjelaskan, seseorang bisa terjerat hukum pidana apabila menjadi model konten video dewasa baik disengaja maupun atas dasar permintaan orang lain.

Oleh karena itu, polisi memeriksa GA dan sejumlah ahli forensik maupun ITE guna mengungkap siapa model wanita dalam video syur tersebut.

"Karena video itu menggambarkan ada orang 'mirip' GA, maka beralasan untuk dipanggil didengar dan dikonfirmasi tentang model atau orang yang berperan di video itu," kata Abdul saat dikonfirmasi Kompas.com," Kamis 19 November 2020.

"Karena dalam perspektif Undang-Undang Pornografi, sekalipun hanya model, baik sengaja maupun hanya disuruh, maka dapat dijerat hukuman," lanjutnya.

Baca juga: Irit Bicara, Ini Fakta Terbaru Pemeriksaan Gisel Terkait Kasus Video Syur

Berdasarkan Pasal 4 Ayat 1 Undang-Undang Pornografi, seseorang dilarang memproduksi , membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi.

Mereka yang menyebarluaskan konten pornografi dapat dijerat hukuman penjara selama 12 tahun.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved