Berikut Syarat Membuat Surat Kehilangan KTP dari Kepolisian
Dengan itu berikut adalah syarat membuat surat Kehilangan KTP dari Polsek Pontianak Barat.
Penulis: Faisal Ilham Muzaqi | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK- Halo bun, mohon terbitkan persyaratan untuk membuat surat Kehilangan KTP dari Kepolisian Polsek Pontianak Barat. Terima kasih
08235046xxxx
Halo, terima kasih atas pertanyaan yang sudah diberikan kepada kami.
Memang bagi masyarakat yang mengalami kehilangan KTP untuk melakukan cetak ulang e-KTP harus melengkapi persyaratan surat keterangan hilang dari kepolisian.
Baca juga: BREAKING NEWS - Sebulan Hilang, Warga Tempunak Sintang Ditemukan Tinggal Kerangka
Dengan itu berikut adalah syarat membuat surat Kehilangan KTP dari Polsek Pontianak Barat.
Apabila kehilangan e-KTP bisa langsung datang ke Polsek Pontianak Barat dengan membawa Fotocopy e-KTP (apabila ada).
Namun jika Fotocopy e-KTP tidak ada. Maka harus membawa Kartu Keluarga (KK) dan Surat Keterangan dari Kelurahan setempat.
AKP Eko Mardianto, S.I.K., M.H
Kapolsek Pontianak Barat
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/kapolsek-pontianak-barat-eko-mardianto.jpg)