Berikut Syarat Membuat Surat Kehilangan KTP dari Kepolisian

Dengan itu berikut adalah syarat membuat surat Kehilangan KTP dari Polsek Pontianak Barat.

Tayang:
Penulis: Faisal Ilham Muzaqi | Editor: Jamadin
TRIBUN PONTIANAK/Muhammad Rokib
Kapolsek Pontianak Barat, Eko Mardianto, S.IK, MH saat ditemui wartawan di Mapolsek Pontianak Barat, Sabtu (30/5/2020). 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK- Halo bun,  mohon terbitkan persyaratan untuk membuat surat Kehilangan KTP dari Kepolisian Polsek Pontianak Barat. Terima kasih

08235046xxxx

Halo, terima kasih atas pertanyaan yang sudah diberikan kepada kami.

Memang bagi masyarakat yang mengalami kehilangan KTP untuk melakukan cetak ulang e-KTP harus melengkapi persyaratan surat keterangan hilang dari kepolisian.

Baca juga: BREAKING NEWS - Sebulan Hilang, Warga Tempunak Sintang Ditemukan Tinggal Kerangka

Dengan itu berikut adalah syarat membuat surat Kehilangan KTP dari Polsek Pontianak Barat.

Apabila kehilangan e-KTP bisa langsung datang ke Polsek Pontianak Barat dengan membawa Fotocopy e-KTP (apabila ada).

Namun jika Fotocopy e-KTP tidak ada. Maka harus membawa Kartu Keluarga (KK) dan Surat Keterangan dari Kelurahan setempat.

AKP Eko Mardianto, S.I.K., M.H

Kapolsek Pontianak Barat

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup B - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 02:00 WIB
Canada
Kanada
VS
Bosnia
Bosnia
Grup D - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 08:00 WIB
United States
Amerika Serikat
VS
Paraguay
Paraguay
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved