Berikut Syarat Karyawan untuk Menuntut Gaji UMK

Adapun persyaratannya adalah karyawan bekerja 7 jam dalam sehari dan 40 jam dalam seminggu.

Penulis: Muhammad Rokib | Editor: Jamadin
Ilustrasi
Ilustrasi Gaji UMK 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK- Halo bun, mohon informasinya. Tolong tertibkan kembali persyaratan untuk menuntut gaji Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). 

Terima kasih

08156733xxxx

Halo terima kasih atas pertanyaan yang sudah diberikan kepada kami.

Bagi karyawan perusahaan yang gajinya tidak mencapai UMK boleh saja melakukan penuntutan, jika memang tidak sesuai dengan kesepakatan antara perusahaan dan karyawan.

Adapun persyaratannya adalah karyawan bekerja 7 jam dalam sehari dan 40 jam dalam seminggu.

Atau jika kerjanya selama 8 jam, maka 5 hari kerja dalam seminggu dan selebihnya itu dihitung lembur.

Baca juga: Login efrom.bri.co.id/bpum Pakai NIK KTP Terdaftar Penerima Banpres UMKM Rp 2,4 Juta, Daftar Tahap 2

Kemudian karyawan harus membuat surat pengaduan yang ditujukan kepada UPT Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah I Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Kalimantan Barat, Jalan Imam Bonjol, Pontianak Kalimantan Barat.

Nanti setalah surat pengaduan tersebut sudah diterima oleh UPT Wasnaker tentu pemohon nantinya akan dipanggil dan dimintai keterangan oleh petugas Wasnaker.

Jika, sudah dimintai keterangan, maka selanjutnya antara karyawan dan perusahaan dipanggil oleh pihak UPT Wasnaker untuk membahas dan mencari tahu permasalahannya, serta mencari solusinya.

Sabarhati Duha

Kepala UPT  Pengawasan Ketenagakerjaan (Wasnaker) Wilayah I Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Kalimantan Barat

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved