Berikut Syarat Karyawan untuk Menuntut Gaji UMK
Adapun persyaratannya adalah karyawan bekerja 7 jam dalam sehari dan 40 jam dalam seminggu.
Penulis: Muhammad Rokib | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK- Halo bun, mohon informasinya. Tolong tertibkan kembali persyaratan untuk menuntut gaji Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Terima kasih
08156733xxxx
Halo terima kasih atas pertanyaan yang sudah diberikan kepada kami.
Bagi karyawan perusahaan yang gajinya tidak mencapai UMK boleh saja melakukan penuntutan, jika memang tidak sesuai dengan kesepakatan antara perusahaan dan karyawan.
Adapun persyaratannya adalah karyawan bekerja 7 jam dalam sehari dan 40 jam dalam seminggu.
Atau jika kerjanya selama 8 jam, maka 5 hari kerja dalam seminggu dan selebihnya itu dihitung lembur.
Baca juga: Login efrom.bri.co.id/bpum Pakai NIK KTP Terdaftar Penerima Banpres UMKM Rp 2,4 Juta, Daftar Tahap 2
Kemudian karyawan harus membuat surat pengaduan yang ditujukan kepada UPT Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah I Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Kalimantan Barat, Jalan Imam Bonjol, Pontianak Kalimantan Barat.
Nanti setalah surat pengaduan tersebut sudah diterima oleh UPT Wasnaker tentu pemohon nantinya akan dipanggil dan dimintai keterangan oleh petugas Wasnaker.
Jika, sudah dimintai keterangan, maka selanjutnya antara karyawan dan perusahaan dipanggil oleh pihak UPT Wasnaker untuk membahas dan mencari tahu permasalahannya, serta mencari solusinya.
Sabarhati Duha
Kepala UPT Pengawasan Ketenagakerjaan (Wasnaker) Wilayah I Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Kalimantan Barat