AKSES Https://info.gtk.kemdikbud.go.id/ BLT Subsidi Gaji Guru Honorer Rp 1,8 Juta, Cek Syaratnya

Guru honorer dapat login dengan memasukkan email yang telah diverifikasi atau melakukan pengaturan ulang melalui Dapodik sekolah masing-masing bila te

Editor: Ishak
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA VIA KOMPAS.COM
YUK AKSES Https://info.gtk.kemdikbud.go.id/ BLT Subsidi Gaji Guru Honorer Rp 1,8 Juta, Cek Syaratnya di artikel ini / ILUSTRASI. 

- Tidak menerima BSU dari Kementerian Ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020.

Baca juga: Cara Cek Penerima Subsidi Gaji Tenaga Pendidik Rp 1,8 Juta Klik https://info.gtk.kemdikbud.go.id/

- Tidak menerima Kartu Prakerja sampai 1 Oktober 2020.

- Berpenghasilan di bawah Rp 5 juta.

Alokasi 1,8 juta guru honorer

Pemberian BSU bagi guru honorer dan tenaga kependidikan honorer telah direncanakan sebelumnya oleh pemerintah.

Dikutip dari Kompas.com, 18 September 2020, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat itu mengatakan, pemerintah bakal mengeluarkan program baru untuk guru honorer.

Airlangga mengatakan, nantinya pemerintah melalui Kemdikbud bakal memberikan bantuan kepada 1,8 juta guru honorer.

Skema dari bantuan program kepada guru honorer akan mirip dengan program subsidi gaji yang ditujukan kepada karyawan dengan upah kurang dari Rp 5 juta.

Sementara itu, hingga 14 September 2020, subsidi gaji telah disalurkan kepada 398.637 pegawai honorer di sektor pendidikan.

Baca juga: ASYIK ! Guru Honorer dan Dosen Tidak Tetap Kini Bisa Dapat Subsidi Gaji Rp 1,8 Juta | Ini Syaratnya

Subsidi sebesar Rp 600.000 per bulan diberikan sejak diluncurkan pada 27 Agustus oleh Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) yang bekerja sama dengan BP Jamsostek.

Tenaga honorer pendidik yang mendapatkan subsidi gaji adalah mereka yang terdaftar sebagai peserta BP Jamsostek.

Namun, tenaga honorer yang telah mendapat BSU dari Kemenaker tidak akan mendapat bantuan dari Kemendikbud.

Hal tersebut disampaikan oleh Mendikbud Nadiem Makarim saat mengikuti rapat kerja di Komisi X DPR RI, yang ditayangkan secara virtual, Senin (16/11/2020)

"Karena itu, persyaratan kami untuk menerima subsidi gaji dari Kemendikbud sangat sederhana dan sangat efisien.,'

"Harus warga negara Indonesia tentunya, tidak menerima bantuan subsidi dari Kemenaker agar tidak tumpang tindih dengan berbagai macam bantuan yang dilakukan Kemenaker," kata Nadiem Makarim dikutip dari Kompas.com, Selasa 17 November 2020.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cek Penerima BLT Guru Honorer di https://info.gtk.kemdikbud.go.id/" 

Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved