8.086 Jajaran Bawaslu di Kalbar Akan Dirapid Test
Adalah 8.086 orang yang terdiri dari Panwaslu Kecamatan sebanyak 333 orang, Panwaslu Desa sebanyak 1523 dan Pengawas TPS sebanyak 6230.
Penulis: Chris Hamonangan Pery Pardede | Editor: Zulkifli
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ridho Panji Pradana
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kordiv SDM dan Organisasi Bawaslu Kalbar, Syf Aryana Kaswamayana memastikan seluruh jajaran ujung tombak Bawaslu yang akan bertugas pada Pilkada 2020 akan dirapid test.
Adalah 8.086 orang yang terdiri dari Panwaslu Kecamatan sebanyak 333 orang, Panwaslu Desa sebanyak 1523 dan Pengawas TPS sebanyak 6230.
"Terkait proteksi kesehatan terhadap jajaran adhoc, semua akan dilakukan rapid test pada tanggal 28 november 2020.
Kenapa tanggal 28 november 2020?, karena semua jajaran pengawas kita akan dibekali surat hasil rapid test pada saat hari pemungutan dan ditanggal tersebut surat rapid belum kadaluarsa karena masa berlaku surat 14 hari," katanya, Selasa 17 November 2020.
Baca juga: Cegah Pelanggaran Pilkada di Wilayah Perbatasan, Pemkab Landak Gelar Rakor Bersama Bawaslu
Namun, dikatakan Syf Aryana, jika di tanggal 28 november tersebut ada jajaran Bawaslu yang hasil rapidnya reaktif maka direkomendasikan ke satgas untuk tindaklanjut berikutnya.
Jika pun tidak ada tindakan selanjutnya maka akan diperintahkan untuk melakukan isolasi mandiri dan kemudian akan dirapid lagi pada tanggal 3 Desember 2020 pada saat bimtek pengawas TPS kedua.
Untuk rapid test dan APD jajaran Bawaslu, dikatakan Syf Aryana, disupport oleh APBN. Dana APBN tersebut, dikelola oleh kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi selaku KPA.
"Proses pengadaan alat rapid dan APD ini melalui lelang.
Anggaran yang disiapkan untuk mensupport rapid dan APD untuk jajaran pengawas hingga di pengawas TPS sebesar Rp. 3.116.395.000, dan semua sudah terdistribusi ke tujuh kabupaten yang melaksanakan pilkada," terangnya.
Untuk APD sendiri, dipaparkannya terdiri dari masker, handsanitizer, face shield, multivitamin, dan sarung tangan.
Lenih lanjut diungkapkannya, Pelaksanaan rapid test masing-masing kabupaten berkoordinasi dengan satgas dan panwaslu kecamatan berkordinasi dengan puskesmas dan pelaksanaannya di laksanakan di kecamatan.
"Alat rapid test sudah kami siapkan hanya mereka berkoordinasi untuk fasilitas jasa petugas kesehatan dari instansi pemerintah sebagai pemilik kewenangan untuk mengeluarkan surat keterangan non reaktif nantinya.
Kan kita butuh surat tersebut untuk dasar teman-teman bertugas dengan aman ketika berada di lokasi TPS," katanya.