Klik https://info.gtk.kemdikbud.go.id/ Cara Cek Data Guru dan Dosen Penerima BLT Rp 1,8 juta
Selanjutnya, 237.623 tenaga honorer perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi di semua sekolah dan perguruan tinggi negeri maupun swa
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah akan memberikan bantuan langsung tunai (BLT) masing-masing Rp 1,8 Juta untuk guru, dosen dan pegawai honorer.
Menurut Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, total penerima BLT mencapai 2.034.732 orang.
Sementara total anggaran yang diusulkan untuk bantuan subsidi gaji tenaga dan guru honorer ini sebesar lebih dari Rp 3,6 triliun.
Dari 2.034.732 orang yang akan menerima BLT, terdiri dari 162.277 dosen pada Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan swasta.
Kemudian, 1.634.832 guru dan pendidik sekolah negeri serta swasta.
Selanjutnya, 237.623 tenaga honorer perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi di semua sekolah dan perguruan tinggi negeri maupun swasta juga mendapatkan subsidi gaji tersebut.
Baca juga: Login Http//dtks Kemensos.go.id , Cek Nama Penerima Bansos BST Rp 300 Ribu Per Bulan
"Total sasaran kita sekitar sedikit lebih dari 2 juta orang. Yang paling besar dari ini adalah guru honorer sebesar 1,6 juta (orang) dan sisanya adalah dosen dan tenaga pendidik. Total anggaran yang akan kita keluarkan adalah sekitar Rp 3,6 triliun," ucapnya.
"Kabar gembira, hari ini adalah berkat perjuangan dari Komisi X, perjuangan dari Kemendikbud dan juga dukungan yang luar biasa dari Kemenkeu kita berhasil mendapatkan bantuan subsidi upah bagi para guru-guru honorer kita dan juga tenaga kependidikan yang non-PNS sebesar Rp 1,8 juta yang akan diberikan satu kali. Jadi sekaligus kita memberikannya," katanya.
Nadiem menyebutkan, ada beberapa syarat untuk bisa mendapatkan subsidi gaji ini.
Salah satunya adalah guru honorer, dosen, dan tenaga non-PNS harus berpenghasilan di bawah Rp 5 juta.
Baca juga: Fadli Zon Sebut Pemanggilan Anies Baswedan oleh Polda Metro Jaya Jadi Iklan Politik Gratis Primetime
"Karena itu persyaratan kami untuk menerima subsidi gaji dari Kemendikbud sangat sederhana dan sangat efisien. Harus Warga Negara Indonesia tentunya, tidak menerima bantuan subsidi dari Kemenaker agar tidak tumpang tindih dengan berbagai macam bantuan yang dilakukan kemenaker," papar dia saat mengikuti rapat kerja di Komisi X DPR RI, yang ditayangkan secara virtual, Senin (16/11/2020).
Persyaratan selanjutnya, penerima subsidi gaji lingkupan Kemendikbud juga dipastikan tidak menerima salah satu bantuan semi bansos yaitu Kartu Prakerja hingga 1 Oktober 2020.
"Karena itu jumlahnya bisa dibilang sama ya dengan jumlah bantuan sosial tunainya. Jadi kita tidak mau tumpang tindih dengan bantuan dari Kemenaker ataupun juga yang semi bansos dari Prakerja. Kriteria terakhir mereka memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan," ujar dia.
Selanjutnya, jika sudah memenuhi persyaratan, guru bisa mengecek dengan login di laman https://info.gtk.kemdikbud.go.id/.
Situs ini resmi milik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud).
Info GTK adalah Info validasi data guru yang fungsinya hanya untuk membantu guru menampilkan data dari sekolah.
Apabila ada kesalahan data, proses perbaikannya melalui aplikasi dapodik di sekolah masing-masing.
Baca juga: GOSIP Terbaru Leslar, Rizky Billar Singgung Tak Kunjung Nikahi Lesti Kejora, Lesti Sontak Terdiam
Untuk membuka Info GTK gunakan account PTK yang sudah diverifikasi :
1. Pastikan menggunakan email yang aktif
2. Tidak diperkenankan menggunakan email orang lain
3. Pengaturan ulang akun dapat melalui Manajemen Dapodik
Setelah Anda masuk di laman info.gtk.kemdikbud.go.id, apabila ada tampilan tabulasi di bagian paling bawah tertulis Pembayaran insentif guru bukan PNS.
Jika masuk daftar calon penerima, maka tampilannya akan seperti di bawah ini :
Dalam daftar tersebut tercantum nama bank penyalur, misalnya BRI.
Tetapi, dalam tabulasi tersebut belum ada nama cabang banknya dan nominalnya belum tertera.
------------------
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Guru Honorer hingga Tenaga Kependidikan Non PNS Dapat Subsidi Gaji, Ini Syaratnya"
Penulis : Ade Miranti Karunia
Editor : Erlangga Djumena